Kasus penimbunan solar subsidi itu terungkap saat anggota Unit Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli dan melihat aktivitas yang mencurigakan.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Sebanyak 1 ton solar subsidi disita Unit Reskrim Polres Bontang. Solar itu diambil dari tangan tiga orang pelaku. Ketiganya yakni, RP (21), Ri (51), dan Ha (56).
Pelaku pertama RP (21) merupakan warga RT 19, Gunung Telihan, Bontang Barat. Kemudian Ri (51) warga RT 19, Bontang Lestari, Bontang Selatan. Dan Ha (56) merupakan warga RT 16 Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, kasus penimbunan BBM subsidi itu terungkap saat anggota Unit Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli dan melihat aktivitas yang mencurigakan, di Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat.
“Pas kebetulan lewat, petugas liat pelaku RP memindahkan solar dari tangki mobilnya ke jergen menggunakan selang,” katanya, Minggu (7/5/2023).
Tak hanya RP yang kedapatan memindahkan solar. Pelaku Ri juga ketahuan. Kala itu ia tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada di dalam sebuah gudang.
Kata Kapolres, ketiga pelaku diringkus pada Kamis (4/5) lalu. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 1.200an liter solar bersubsidi.
Kapolres juga bilang, modus para pelaku sama, ketiganya membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, untuk dijual kembali. Menurutnya, aktivitas seperti ini ilegal dan melanggar hukum.
Akibatnya, ketiga pelaku itu akan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo