Korban lupa mencabut kunci motornya. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku warga Samarinda membawa kabur motor Muara Badak tersebut.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Dua warga Samarinda harus meringkuk dibalik jeruji besi, setelah kedapatan melakukan aksi pencurian motor (Curanmor). Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kabupten Kutai Kartanegara.
Kedua tersangka ini berhasil ditangkap Polsek Muara Badak di Jalan Rapa Dalam, Kota Samarinda, Jumat (5/5/2023) pukul 06.00 Wita pagi tadi. Kedua pelaku tersebut berisinial HA (35) dan RC (40).
“Dia mencuri pada rabu (26/4/2023) lalu. Dia curi motor yang terparkir di depan salah satu warung di muara badak,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.
Saat itu, korban lupa mencabut kunci motornya. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku, dua pelaku itu pun kemudian membawa kabur motor tersebut.
“Pas korban balik dari warung, motor Scoopy merah dengan nomor polisi KT 6370 JV sudah tidak ada,” terang Gatot.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Badak. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian senilai Rp 19 juta.
Kata Kapolsek, kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pemburuan selama satu pekan lebih. Kini kedua pelaku sudah diamankan di kantor polisi.
Kapolsek juga bilang, saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut untuk mencari tau modus pelaku. Pun kendaraan yang dicuri oleh pelaku belum sempat dijual. Sementara motor hasil curian ditemukan polisi dalam kondisi plat sudah diganti.
Akibat kejadian itu, kedua pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id