DPMD PPU berikan solusi untuk 13 desa yang masih terkendala proses pencairan ADD. Hal ini dilakukan agar penyerapan anggaran bisa lebih optimal.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU mengupayakan percepatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) agar penyerapan anggaran di masa mendatang dapat lebih optimal.
Diketahui, sebanyak 13 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi kendala dalam pencairan ADD tahap kedua, yang seharusnya mulai disalurkan paling cepat pada April 2024.
Kepala DPMD PPU Tita Deritayati menjelaskan, kendala yang dihadapi saat proses pencairan karena masih banyak pemerintah desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi. Sehingga hal tersebut tidak lolos verifikasi di tingkat kecamatan.
“Saat mereka merasa sudah lengkap, ternyata ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, dan masih harus melalui proses verifikasi lagi di kecamatan,” kata dia.
Kendati demikian, pihaknya telah memberikan solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut. Diantaranya, DPMD berkolaborasi dengan pendamping tenaga profesional desa, serta tim verifikasi kecamatan untuk mempercepat proses itu.
“Rata-rata, kendala yang dialami desa terkait dengan kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang menjadi syarat utama dalam pencairan anggaran,” jelasnya.
Tita menyampaikan, bahwa proses verifikasi di tingkat kecamatan memerlukan waktu. Karena setiap dokumen harus diperiksa dengan cermat oleh tim verifikasi.
“Kami akan berkolaborasi dengan pendamping profesional desa dan tim verifikasi kecamatan. Untuk segera menyelesaikan masalah administrasi mereka,” terangnya.
Dia mengungkapkan, desa-desa yang mengalami kendala pencairan ADD tersebar di Kecamatan Babulu dan Sepaku. Di mana kedua wilayah tersebut memiliki jumlah desa terbanyak di PPU.
“Desa di Kecamatan Sepaku dan Babulu memang paling banyak. Sehingga memerlukan waktu lebih dalam proses verifikasinya,” sebutnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari