Agus Haris mengimbau agar Mendagri tidak ikut campur terkait masalah hukum tapal batas Kampung Sidrap yang sedang pihaknya perjuangkan. Ia mengaku akan tetap datang ke kantor MK untuk memperjuangkan terkait tuntutan yang telah diajukan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli 2024 lalu, memberikan intruksi agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mencabut gugatan terkait tapal batas Sidrap yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Bontang terpilih periode 2024-2029 Agus Haris bersikeras untuk tidak mencabut gugatan. Sebaliknya, ia akan menjawab surat yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perintah pencabutan gugatan.
“Sebab, apa yang dimaksud oleh Mendagri bahwa itu dikembalikan kepada pemerintah, sudah kita lakukan,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bontang dalam rangka pembacaan sumpah janji Anggota DPRD Bontang periode 2024-2029.
Yakni upaya membangun komunikasi secara baik dengan Pemkab Kutai Timur (Kutim), juga memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Timur (Kaltim), untuk menyelesaikan permasalah tapal batas Kampung Sidrap.
“Itu sebenarnya sudah disepakati, sebelum ditetapkan Peraturan Mendagri Nomor 25 tahun 2005,” sambungnya.
Bahwa setelah ditetapkan tapal batas, maka Pemkot Bontang diminta untuk mengajukan perluasan wilayah. Sebab, luas Kota Bontang memang tergolong cukup sempit. Pasca hal itu ditetapkan, Pemkot Bontang telah menindaklanjuti usulan itu.
“Sudah berulang kali kita ajukan hingga saat ini,” kata dia.
Terkait kelanjutan sidang selanjutnya, Agus Haris mengaku akan tetap datang ke kantor MK untuk memperjuangkan terkait tuntutan yang telah diajukan. Meskipun nantinya akan ada surat dari Mendagri untuk mencabut gugatan, ia bersikeras tidak akan mencabut.
“Karena itu memang aspirasi rakyat, mereka yang memilih kami, bukan Mendagri,” cecarnya.
Ia pun mengimbau agar Mendagri tidak ikut campur terkait masalah hukum tapal batas Kampung Sidrap yang sedang pihaknya perjuangkan.
“Kami ingatkan kepada Mendagri, jangan ikut campur persoalan hukum. Tidak boleh, apalagi ini sudah berjalan,” tegasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi