Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, kini Alat Peraga Kampanye (APK) mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda. Baik itu dalam bentuk spanduk, baliho, hingga billboard.
Imbasnya sangat terlihat jelas, keindahan dan estetika kota jadi berkurang. Namun, kontestasi politik memang harus dijalankan sesuai dengan konstitusi yang berlaku, dan juga sebagai bentuk sosialisai kepada masyarakat luas.
Kendati hal tersebut dijalankan, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengingatkan kepada pihak yang memasang APK seperti baliho dan spanduk agar lebih memperhatikan unsur estetika (keindahan dan kepantasan) kota.
“Sebenarnya tidak masalah selama tidak mengandung unsur ajakan memilih calon tertentu,” ujar Joha.
Kemudian dalam pemasangan alat peraga kampanye, Joha mengingatkan agar tidak mengandung narasi ajakan untuk memilih calon tertentu.
“Jika ada APK yang mengandung unsur ajakan, itu kan melanggar. Karena belum waktunya kampanye,” ucapnya.
Sebagai informasi aturan pemasangan APK sebenarnya sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu nantinya akan diterbitkan menjelang masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.
“Pokoknya selama KPU belum menerbitkan aturan itu, tidak dibolehkan untuk berkampanye,” tegasnya. adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id