Jumat , April 18 2025
Anhar: Rumah Sakit Canggih Tidak Berguna, Jika Terus Penuh Pasien
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar ketika diwawancarai oleh awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Anhar: Terlambat Bayar THR Bisa Kena Denda

Loading

Anhar ingatkan perusahaan atau pihak yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda. Sementara pekerja kurang satu tahun mendapatkan THR dengan hitungan tertentu.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar menegaskan jika tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan tepat waktu. Paling lambat pembayarannya sepuluh hari sebelum lebaran. Jika ada perusahaan yang melanggar maka dapat dikenakan denda.

“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada PKB (perjanjian kerja bersama), yang menetapkan bahwa THR harus dibayar paling lambat H-10 lebaran,” tuturnya saat diwawancarai oleh awak media di lantai I DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, kesepakatan yang dibuat menyebutkan jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka perusahaan mendapatkan denda dengan penambahan THR sebanyak empat persen.

Kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan atau karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Di mana THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan besaran upah satu bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan. Sedangkan bagi pekerja yang kurang dari itu, maka perhitungan didasarkan perhitungan, yaitu masa kerja/12 x satu bulan upah.

Pekerja Tidak Peroleh THR Bisa Mengadu ke Disnaker Samarinda

Tidak hanya itu, keterlambatan gaji pun menjadi sorotan. Apabila perusahaan menyerahkan gaji lewat dari tanggal kesepakatan, maka karyawan bisa mendapatkan tambahan sekitar 1 sampai 2 persen.

Sementara itu, untuk pekerja Kota Tepian yang tidak mendapatkan THR sama sekali. Maka ia menyarankan untuk melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Laporan bisa disammpaikan secara langsung, maupun melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.

Baca Juga  Rancangan Awal RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disepakati

“Bisa dilaporkan langsung ke sana. Disnaker Samarinda nanti yang akan mengakomodir laporan dari pekerja,” pungkasnya. (Adv/dprdyasinta/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Tropicana Slim

Tropicana Slim Ajak Ratusan Warga Samarinda Lawan Diabetes Lewat Kampanye #BeatDiabetes dan FoundFit

Menurut dr Rabiah tingginya kasus diabetes di Indonesia didorong oleh pola konsumsi nasi yang lebih …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }