Bakhtiar Wakkang Berharap Aturan Tersebut Dapat Memberantas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Khususnya Dikalangan ASN
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang hingga saat ini. Diberitakan sebelumya, pada Desember 2023 lalu, sejumlah ASN dari beberapa dinas di Kota Bontang dinyatakan positif narkoba.
Hal itu pun mendapat kritik dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang. Ia menyebut, tidak adanya sanksi tegas yang diberikan Pemkot Bontang menyebabkan ASN banyak yang menggunakan barang tersebut.
“Pemerintah merupakan cerminan dari masyarakatnya. Maka hal semacam ini harus diberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi aksinya dan yang lain tidak ikut-ikutan,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Ia mengusulkan, agar pemerintah membuat regulasi khusus terkait sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang dinyatakan positif narkoba, tanpa menyalahi aturan yang berlaku dari pusat. Diharapkan dengan adanya aturan itu dapat memberantas kasus penyalahgunaan narkoba khususnya dikalangan ASN.
“Mungkin bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali), contohnya kalau dinyatakan positif narkoba gaji ditahan selama enam bulan,” kata pria yang akrab disapa BW itu.
Politisi Partai Nasdem itu juga mengungkapkan harapannya agar kedepannya Bontang dapat menjadi Pilot Project bagi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memberantas penggunaan narkoba, terutama di kalangan pemerintah.
“Selama ini, ASN yang positif narkoba kebanyakan hanya dilakukan pembinaan. Sedangkan, untuk tenaga non ASN langsung dipecat. Ketimpangan sanksi tersebut juga perlu dikaji agar lebih adil antar pegawai pemerintah,” bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan bahwa pemerintah saat ini hanya menjadi pendukung dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota yang memiliki tanggung jawab penuh terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
“Kita bekerjasama dengan BNN Kota Bontang secara rutin melakukan tes urin untuk memberantas penyalahgunaan dikalangan pegawai pemerintah,” ujar Basri.
Akan tetapi, untuk sanksi seperti pemecatan antara pegawai ASN, pemkot tidak memiliki wewenang. Pemerintah hanya bisa membuat surat rekomendasi ke pusat berdasarkan pelanggaran pada aturan yang telah berlaku.
Berbeda dengan pegawai non ASN. Saat penerimaan pegawai non ASN atau honorer, sudah ada pernyataan yang ditandatangani pihak bersangkutan, bahwa akan dipecat jika terlibat narkoba.
“Akan tetapi, saran yang diberikan merupakan masukan baik yang akan kita pertimbangkan,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi