Memasuki awal Ramadan 1443 Hijriah, Kemenag dan Baznas Bontang tetapkan besaran zakat hingga fidiah. Menurut Baznas Bontang, besaran zakat di Ramadan 2022 ini, merupakan turunan dari tahun lalu.
Akurasi.id, Bontang – Bulan Suci Ramadan kini sudah di depan mata. Bulan penuh berkah bagi umat Islam ini menjadi bulan yang selalu dinantikan. Selain menjalankan kewajiban berpuasa, pada bulan ini pula, kaum muslim juga akan mengeluarkan zakat fitra, mal, dan fidiah tahun 2022 atau 1443 Hijriah.
Perihal hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang menggelar rapat koordinasi terkait penentuan hal tersebut. Pertemuan itu sekaligus dalam rangka penentuan hisab/rukyat penetapan awal Ramadan 1443 Hijriah.
Kepala Kemenag Bontang, M Izzat Solihin menjelaskan, kegiatan ini untuk penentuan kadar zakat fitrah yang akan berlaku di Bontang. Penentuannya berdasarkan keputusan yang telah tersampaikan di dalamnya.
“Penempatan kadar zakat sudah kami sepakati. Karena ini melibatkan semua unsur, dari majelis ulama, ormas agama Islam, Lembaga Amil Zakat, termasuk Kemenag. Semua sudah menyepakati dan memutuskan besarannya,” ucap dia setelah kegiatan di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bontang, Kamis (31/3/2022).
Sebagaimana hasil rapat, untuk zakat fitrah bila membayar dengan uang mulai dari terendah Rp42.000, Rp48.000, dan Rp52.000. Lalu untuk pembayaran fidiah, mulai dari Rp15.000 hingga Rp25.000. Sementara untuk zakat mal, untuk emas 22 karat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen, yakni Rp1.881.768. Lalu untuk emas 24 karat, yakni Rp2.063.375.
“Semoga ini bisa tersosialisasikan. Karena ini merupakan kewajiban bagi umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah, mal, dan fidiah sebelum 1 Syawal, atau sebelum Idulfitri,” imbuhnya.
Sementara untuk penempatan awal Ramadan, lanjut dia, pemerintah sudah menyebarkan titik-titik untuk memantau hilal. Sekitar 101 titik hilal di Indonesia dan pelaksanaan nantinya pada Jumat (1/4/2022) pukul 18.35 Wita atau seusai salat magrib.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap menunggu keputusan pemerintah dalam menetapkan awal 1 Ramadan,” imbaunya.
Masyarakat yang Keluarkan Besaran Zakat hingga Fidiah Wajib Jujur
Sementara, Ketua Baznas Bontang, Kuba Siga menjelaskan, kadar zakat yang telah mereka sepakati merupakan turunan dari angka di tahun sebelumnya. Keputusan berdasarkan pada pendapat Imam Abu Hanifa untuk masyarakat yang mau berzakat dengan uang.
“Tetapi bagi masyarakat yang mau berzakat dengan beras sama dengan tahun lalu, yakni 2,5 kg. Masyarakat silahkan mengambil keputusan untuk membayar zakatnya, tetapi sesuai dengan apa yang mereka konsumsi setiap hari,” ucapnya.
Dia meminta masyarakat jujur membayar zakat. Kuba menyontohkan, jika setiap harinya memakan beras yang bagus, keluarkan zakat sesuai dengan apa yang mereka konsumsi. “Jangan keluarkan dengan harga yang rendah, takutnya nanti tidak terbebas dari zakat fitrah. Ini cuma 1 kali setahun,” tegasnya.
Sementara untuk membayar fidiah, tambahnya, masyarakat yang melaksanakannya harus mengikuti aturan syariat. “Nanti Kemenag Bontang akan memberikan tabel aturan supaya lebih jelas. Semoga Ramadan ini, kita semua dapat memaksimalkan ibadah kepada Allah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Redaksi Akurasi.id