Rabu , Januari 22 2025
Belum Memiliki Cagar Budaya, Disbudpar PPU Terkendala Tim Ahli Bersertifikat
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Christian Nur. (Istimewa)

Belum Miliki Cagar Budaya, Disbudpar PPU Terkendala Tim Ahli Bersertifikat

Loading

Disbudpar PPU ungkap belum adanya penetapan cagar budaya karena terkendala tim ahli bersertifikat dan anggaran.

Kaltim.akurasi.id, PPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) adalah satu-satunya daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memiliki cagar budaya resmi, meski memiliki sejumlah situs budaya bersejarah.

Cagar budaya adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama. Cagar budaya dapat berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Christian Nur menyampaikan, kendala utama dalam menetapkan cagar budaya adalah ketiadaan tim ahli yang tersertifikasi dan keterbatasan anggaran.

Jasa SMK3 dan ISO

“PPU sebenarnya kaya akan situs-situs budaya yang bernilai historis. Namun, hingga kini, kami belum memiliki cagar budaya yang diakui secara resmi. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami,” kata dia.

Christian menjelaskan, salah satu syarat untuk menetapkan cagar budaya adalah adanya tim ahli yang bersertifikasi di bidang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Tim ahli ini harus melalui proses uji kompetensi di tingkat nasional.

Setiap anggota tim harus memiliki kualifikasi khusus serta sertifikasi yang diakui. Sayangnya, hingga saat ini, Disbudpar PPU belum dapat membentuk tim dengan jumlah minimal 5 hingga 7 orang yang diperlukan untuk melanjutkan proses penetapan cagar budaya.

“Kami bergantung pada kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi yang difasilitasi oleh provinsi atau pusat. Tanpa sertifikasi ini, tim ahli kami belum memenuhi syarat untuk mengelola dan menetapkan cagar budaya secara resmi,” ungkap Christian.

Penetapan Cagar Budaya PPU Terkendala Anggaran

Ia juga menambahkan, bahwa keterbatasan dana menjadi faktor lain yang menghambat proses ini. Beberapa kali pengajuan anggaran untuk tim ahli cagar budaya tidak disetujui, sehingga rencana pembentukan tim ini terus tertunda.

Baca Juga  Pupuk Kaltim Siap Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia, Dukung Kemandirian Industri dan Kurangi Ketergantungan Impor

Christian menyebut, peran pemerintah provinsi sangat diperlukan dalam proses ini. Ia berharap, Pemptov Kaltim dapat memberikan dukungan yang lebih besar dalam hal pendanaan dan pelatihan untuk sertifikasi tim ahli cagar budaya di PPU.

“Kami memerlukan sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi. Jika dukungan dari provinsi dapat ditingkatkan. Kami optimis bisa segera memiliki tim ahli yang siap menetapkan cagar budaya di wilayah kami,” tambahnya.

Menurutnya, ketiadaan cagar budaya resmi di PPU tentu menjadi kekhawatiran tersendiri. Tanpa status hukum yang melindungi, situs-situs budaya di kabupaten ini lebih rentan terhadap kerusakan atau alih fungsi lahan.

“Perlindungan formal melalui penetapan cagar budaya penting agar situs-situs tersebut dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi, penelitian. Serta sebagai aset wisata yang dapat menambah daya tarik kabupaten,” sebutnya.

Christian berharap, tahun mendatang, akan ada perubahan signifikan dalam proses ini. Dengan dukungan yang memadai, baik dari provinsi maupun masyarakat, ia optimis PPU dapat segera memiliki cagar budaya resmi yang melindungi kekayaan sejarah dan budayanya.

“Kami berkomitmen melestarikan warisan budaya PPU Meski tantangannya besar, kami yakin perlindungan cagar budaya di daerah kami bukan lagi sekadar impian, tapi sebuah rencana yang bisa segera terwujud,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

UMK 2025 Kaltim

UMK 2025 Kaltim: Paser Terendah, Berau Paling Mewah! Cek Gaji di Kota Kamu!

Pemprov resmi mengumumkan besaran UMK 2025 Kaltim. Paser jadi yang terendah, sementara Berau mencatatkan upah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }