BKN mengumumkan pada Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri maka dikenai sanksi.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan penegasan terkait ketentuan pengunduran diri pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur dalam Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Pengumuman tersebut dapat dilihat selengkapnya sebagai berikut:
(adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id