Kamis , Februari 13 2025
BKN
Ilustrasi ASN. (ist)

BKN Umumkan Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri

Loading

BKN mengumumkan pada Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri maka dikenai sanksi.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan penegasan terkait ketentuan pengunduran diri pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur dalam Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Pengumuman tersebut dapat dilihat selengkapnya sebagai berikut:

(adv/bkpsdmbontang)

Jasa SMK3 dan ISO

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Baca Juga  Berkunjung ke Satpol PP, RSUD Taman Husada Bontang Sosialisasikan Layanan Terbaru

cek juga!

Seleksi Administrasi PPPK Bontang

Pemkot Umumkan Seleksi Administrasi PPPK Bontang Periode II 2024

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Bontang Periode II 2024 diumumkan melalui surat pengumuman Nomor: B/800.1.2.2/148/BKPSDM/2025. Kaltim.akurasi.id, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }