Menjelang Iduladha, Pemprov Kaltim siapkan 3.500 dosis vaksin untuk mencegah penyebaran PMK pada hewan kurban. Pemeriksaan dan karantina juga diperketat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban. Salah satunya melalui pemberian vaksin kepada hewan ternak.
Ketua Tim Perlindungan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Maulana Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 3.500 dosis vaksin untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Vaksin ini akan diberikan kepada penjual atau pengepul sapi kurban. Selain itu, ternak yang berada dalam radius tiga kilometer dari kandang penjualan juga akan divaksin guna mencegah penularan PMK,” terangnya saat diwawancarai di Samarinda, Rabu (23/4/2025).
Maulana menyebut, kasus PMK di Kaltim saat ini sudah menunjukkan tren penurunan. Bahkan, sejak Februari hingga Maret 2025, tidak ditemukan lagi kasus hewan yang terindikasi PMK. Ia pun menegaskan bahwa Kaltim saat ini dalam kondisi bebas dari PMK.
Selain pemberian vaksin, pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk ke wilayah Kaltim juga diperketat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah proses karantina selama dua minggu. Jika dalam masa tersebut hewan tidak menunjukkan gejala PMK, maka pengiriman dapat dilanjutkan.
“Biasanya, hewan ternak dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk ke Kaltim mencapai 1.500 ekor. Sementara itu, jumlah ternak dari Sulawesi bersifat fluktuatif,” jelasnya.
Maulana menambahkan, para peternak lokal umumnya mengambil sapi dari NTT dan Sulawesi untuk kemudian digemukkan di Kaltim. Peternak yang melakukan praktik ini sebagian besar berasal dari Kukar, Bontang, dan Balikpapan.
Pemeriksaan terhadap hewan kurban pun tetap dilakukan secara ketat, mulai dari lokasi penjualan hingga tiga hari sebelum pemotongan. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik hewan dan deteksi cacingan.
“Setelah diperiksa, hewan akan diberi penanda di telinga (eartag). Ada juga yang disertai surat keterangan dari Dinas Peternakan sebagai bukti bahwa hewan telah diperiksa,” tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang telah memiliki tanda atau surat keterangan resmi.
“Jadi, masyarakat sebaiknya memilih hewan yang sudah ada tandanya,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id