Yosep menjelaskan bahwa saat ini, Disdamkartan Kutim hanya memanfaatkan pegawai yang ada. Seperti PPPK dan PNS untuk membantu tugas-tugas pemadaman kebakaran.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi kendala kekurangan jumlah personel. Hal ini akibat dari dihentikannya pengangkatan pegawai honorer. Sehingga jumlah personel pemadam kebakaran menjadi terbatas.
Hal itulah yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yosep Udau. Lebih lanjut, Yosep yang juga merupakan legislator dari Partai PAN ini menjelaskan bahwa saat ini, Disdamkartan hanya memanfaatkan pegawai yang ada. Seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membantu tugas-tugas pemadaman kebakaran.
“Mereka kendalanya di tenaga kerjanya, jadi mungkin kalau kedepannya ada perubahan aturan tenaga honorer bisa lagi, mungkin mereka bisa merekrut orang,” ungkap Yosep, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Sebelum Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan disahkan pada 11 November 2024, Yosep menyampaikan bahwa pihak Damkar tengah melakukan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan personel yang ada.
Setelah disahkannya perda tersebut, Yosep menegaskan bahwa pelaksanaan regulasi tersebut akan bergantung pada dinas terkait. Pihaknya, kata dia, siap memberikan dukungan penuh dan fasilitas yang dibutuhkan oleh Damkar.
“Kami mendukung saja, kalau masalah sosialisasi di lapangan, masalah fasilitas mereka kita siap mendukung. Kalau mereka juga masukkan usulan di APBD, kita siap membantu,” tutupnya. (adv/dprdkutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id