Angka perkawinan anak Kaltim tahun 2022 kembali mengalami penurunan. Tak tanggung-tanggung, angka perkawinan anak turun sebanyak 309 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Angka perkawinan usia anak di Provinsi Kaltim mengalami penurunan. Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mencatat, angka perwakinan usia anak di 2022 turun sebanyak 309 anak.
Penurunan angka perwakinan anak di 2022 terbilang cukup signifikan. Sebab, di 2021 angka perwakinan anak mengalami penurunan sebanyak 70 orang. Sehinggga, total perkawinan anak menjadi 1089 orang.
Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, pihaknya terus mengupayakan terjadinya penurunan pada perkawinan usia anak. Sebagaimana amanah Presiden dalam RPJMN 2020-2024 dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).
Dalam Stranas PPA, pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen (2018) menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen tahun 2030.
“Kemudian melalui Instruksi Gubernur Nomor: 463/5665/III/DKP3A Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak,” ungkap Soraya
Selain itu, ia juga menjelaskan, pemerintah telah merubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Guna menekan perkawinan usia anak. Sebab, perkawinan anak di Indonesia tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama. Yang turut mendukung atau menormalisasi perkawinan anak.
Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak, dan berdampak secara fisik serta psikis bagi anak-anak. Bahkan dapat memperparah tingginya angka kemiskinan, stunting, putus sekolah dan penyakit berbahaya.
“Salah satu kunci penting dengan pengasuhan yang positif bagi anak oleh orang tua dan lingkungan masyarakat. Sehingga, dapat menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak,” harapnya. (adv/diskominfokaltom/prb/ty)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari