Pemprov Kaltim pastikan lakukan penelurusan pihak-pihak yang mengkonsumi obat sirop yang dilarang. Sebagai upaya antisipasi kasus gangguan ginjal akut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menindaklanjuti adanya larangan konsumsi obat sirop dari BPOM RI dan Kemenkes baru-baru ini. Pemprov Kaltim pun gerak cepat lakukan penelusuran (tracing) bagi pasien yang terindikasi memilikin penyakit gangguan ginjal akut.
Pasalnya, ada kecurigaan obat-obatan tertentu yang biasanya dikonsumsi anak-anak mengandung bahan-bahan yang tidak seharusnya. Yang menyebabkan penyakit gangguan ginjal akut terjadi pada anak.
Berkenaan dengan itu, Gubernur Kaltim Isran noor menegaskan, pihaknya telah menyampaikan laporan berkenaan adanya indikasi penyakit tersebut kepada Kementerian Kesehatan RI.
Ia mengakui, memang pihaknya menemukan adanya indikasi kasus gagal ginjal akut di Penajam Paser Utara. Namun, hal tersebut masih dalam penelurusan lebih lanjut.
“Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga yang sakit akibat mengkonsumsi obat-obatan tersebut,” ucap Isran noor usai pembukaan Pra Rakernas APPSI di Hotel Novotel Balikpapan, belum lama ini.
Orang nomor satu di Kaltim inipun menegaskan, akan terus melakukan tracing mengenai penyakit terebut di Tanah Benua Etam, sebutan lain Kaltim. Apalagi, gagal ginjal akut banyak terjadi kepada anak- anak.
Tidak hanya itu, Kemenkes RI juga siap menyalurkan obat-obatan guna mengantisipasi penyakit tersebut. Tentunya, biaya obat-obatan akan ditanggung pemerintah melalui program kesehatah.
Oleh karena itu, karena hingga saat ini pemerintah masih menyelidiki penyebab pasti gangguan ginjal pada anak. Pemprov Kaltim mengingatkan pihak apotek untuk tidak menjual obat sirop sesuai rilis Kemenkes RI.
“Prinsipnya, masing-masing rumah sakit milik daerah sudah bersiap melakukan penanganan. Semoga, kasus ini tidak mempengaruhi aktivitas masyarakat,” harapnya. (*adv/diskominfokaltim/jay/her/yans)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari