Selasa , Januari 21 2025
Genap 27 Tahun, Wagub Kaltim Ajak Perangkat Daerah Resapi Esensi Otonomi Daerah
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi saat memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 27 tahun. (Dok Pemprov Kaltim)

Genap 27 Tahun, Wagub Kaltim Ajak Perangkat Daerah Resapi Esensi Otonomi Daerah

Loading

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi ajak perangkat daerah resapi esensi filosfis otonomi daerah. Sebagai upaya agar daerah mencapai kemandirian fiskal.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaWagub Kaltim Hadi Mulyadi memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke 27. Acara tersebut berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (29/4/2023).

Dalam acara bertajuk “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Maju” itu. Turut hadir Sekprov Kaltim, para Asisten, kepala perangkat daerah (PD) dan biro beserta staf dilingkup Pemprov Kaltim,

Membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Wagub Hadi Mulyadi mengatakan. Bahwa esensi filosofis dari Otonomi Daerah adalah desentralisasi kewenangan agar daerah mencapai kemandirian fiskal.

Jasa SMK3 dan ISO

Salah satunya yaitu dengan menggali potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta, memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

“Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak. Untuk kembali memahami esensi filosofis dari diterapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun,” ujar Wagub Hadi.

Wujudkan Reformasi Birokrasi, ASN Harus Berikan Kualitas Layanan Publik Terbaik

Ia juga menyampaikan, penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh menganggap masyarakat semata-mata konsumen pelayanan publik. Tetapi dituntut kemampuan dapat memperlakukannya sebagai sistem guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Untuk itu, aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Hadi.

“Pemerintah daerah harus beradaptasi dengan kepentingan masyarakat. Dimana masyarakat semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan,” sambung dia.

Lanjutnya, penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian daerah. Guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah, dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Badak LNG Luncurkan Inisiatif Baru untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan

“Peringatan ini sebagai sarana menentukan kebijakan dan pemantapan mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang proaktif dan BerAKHLAK. Untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tutupnya. (adv/diskominfokaltim/rzk/ty)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Bawaslu Kaltim

Bawaslu Kaltim Siapkan 200 Bukti untuk Bungkam Tudingan Isran-Hadi

Menjelang sidang MK terkait sengketa Pilkada Kaltim 2024, Bawaslu Kaltim siapkan 200 bukti untuk menjawab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }