Jumat , Maret 29 2024

Hore! Isran Noor Tetapkan UMP Kaltim 2023 Jadi Rp3,2 Juta

Loading

Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp3.201.396. Ketentuan upah ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kabar gembira bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur. Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.

Penetapan UMP 2023 itu, Gubernur Kaltim Isran Noor sahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/K832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.

SK tersebut di teken Gubernur Kaltim 25 November 2023. Kemudian, menyusul Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan Upah Minimum Kaltim Tahun 2023, Senin (28/11/2022) hari ini.

Jasa SMK3 dan ISO

UMP sebesar Rp3,2 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapannya berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023. Dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K/832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Besaran UMP 2023 ini naik sebesar Rp186.899 atau 6,20 persen, dari UMP 2022 sebesar Rp3.014.497.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan. Perhitungan upah minimum tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMP.

Adapun proses perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 fokus pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.

Baca Juga  Mempertahankan Stabilitas Ekonomi Daerah, Sodikin Ingatkan Pentingnya Pengendalian Inflasi

“Kenaikan UMP ini, kita harapkan dapat menjaga kemampuan daya beli pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi saat ini,” pungkasnya. (*/krv/pt)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, ketika diwawancarai awak media terkait THR honorer Kaltim. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Cair! Honorer Kaltim Siap-Siap Terima THR

Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik memastikan THR untuk para honorer Kaltim telah disiapkan dan ditandatanganinya. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page