Kesbangpol PPU gelar dialog tentang deteksi dini potensi konflik bersama masyarakat. Sebagai salah satu upaya untuk sukseskan Pemilu 2024 dan pembangunan IKN.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) gelar dialog. Tentang peranan elemen masyarakat dalam deteksi dini dan potensi konflik di Benuo Taka, di Ruang Pertemuan Pantai Amal, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan yang menghadirkan Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus ini. Turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten (Sekkab) PPU, Tim Terpadu IKN. Kasat Intel Kam Polres PPU, unsur pimpinan Pengkat Daerah di lingkungan Pemkab PPU dan tokoh agama /masyarakat, serta organisasi kepemudaan se-Kabupaten PPU.
Dalam sambutan Bupati PPU yang dibacakan Kepala Kesbangpol PPU, Agus mengatakan. Pemerintah Kabupaten PPU menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini. Sebagai salah satu upaya memberikan wacana kepada masyarakat mengenai bahaya konflik sosial yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
”Sebagai daerah yang memiliki masyarakat yang heterogen. Baik suku, agama maupun tradisinya. Potensi terjadinya konflik sosial di Kabupaten Penajam Paser Utara cukup besar. Baik konflik antar Individu, konflik Individu dengan kelompok maupun konflik antar kelompok,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, meskipun Kabupaten PPU saat ini berada dalam kondisi yang kondusif, namun tidak tertutup kemungkinan situasi Ini, akan menjadi tidak kondusif. Karena seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi di beberapa daerah. Dapat berdampak terciptanya disintegerasi.
Perlu Deteksi Dini Potensi Konflik, Untuk Minimalisir Korban Jiwa dan Dampak Ekonomi
Selain itu, lanjut dia, saat ini pemerintah daerah sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Terkadang dampak pembangunan dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Munculnya ketidakpuasan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial, seperti permasalahan lahan yang terkena proyek pembangunan.
”Oleh karena itu, perlu dilakukan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya konflik sosial masyarakat. Karena konflik sosial bukan hanya dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Namun, konflik sosial akan berdampak bagi kegiatan ekonomi dan pembangunan,” terangnya.
Dialog ini berlandaskkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Tentang Penanganan Konflik Sosial, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
“Peraturan tersebut harpaannya dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal. Serta, penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi,” harapnya.
Di akhir sambutannya, ia berharap, kegiatan ini bisa bermanfaat dan menjadi ajang pembelajaran sekaligus sarana untuk menyamakan persepsi, pola pikir, dan pola tindak. Demi menyikapi, menghadapi, dan menangani berbagai potensi ancaman konflik sosial yang terjadi, khususnya di Kabupaten PPU.
“Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan kegiatan ini. Juga kepada narasumber yang bersedia meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan kepada kami,” pungkasnya. (*/adv/diskominfokaltim/man)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari