Wagub Kaltim Hadi Mulyadi resmi menyerahkan SK PPPK kepada 446 tenaga kesehatan. Dengan pengangkatan ini, wagub berharap nakes bekerja dengan baik.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Wagub Kaltim Hadi Mulyadi resmi mengangkat 446 tenaga kesehatan formasi tahun 20222 sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK PPK secara simbolis diserahkan Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/5/2023).
Penetapan SK Pengangkatan PPPK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.2.5/4800/BKD-II tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dihadapan penerima SK, Hadi Mulyadi mengingatkan untuk bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada orang yang terlibat menyukseskan para tenaga kesehatan. Terutama pada orang tua, istri/suami dan anak-anak yang mendoakan.
Tentu menjadi PPPK, ASN atau PNS bukan menjadi satu satunya tujuan untuk mencari rezeki. Karena proses datangnya rezeki itu tidak terkait dengan kedudukan jabatan dan status sosial.
“Karena banyak orang tidak lulus sekolah tapi banyak menjadi konglomerat, kalau rejeki dicari tidak dengan kedudukan. ASN itu abdi negara rezeki akan datang dari arah tidak disangka-sangka,”tuturnya.
Dirinya berharap, para tenaga kesehatan ini bisa bekerja dengan baik. Karena, tenaga kesehatan ini salah satu pekerjaan rumit dan berat karena bertemu langsung dengan pasien dan berbagai persoalan. Maka mereka diberikan kesadaran ketekunan dan keikhlasan dalam bekerja.
“Lima tahun nanti bisa diperpanjang, yang penting tidak ada kesalahan hukuman disiplin. Selama tidak ada hukuman disiplin maka bisa diperpanjang,”tukasnya.
Tampak hadir Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, Sekretaris Dinkes Masitah, Perwakilan UPD KORPRI, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RSJD Atma Husada Mahakam, RS Mata Kaltim serta Lab Kes Daerah Kaltim. (adv/diskominfokaltim/prb/ty)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari