Pemprov Kaltim menegaskan larangan penjualan obat sirop bagi apotek. Menyusul edaran Kemenkes RI mengenai larangan penjualan obat sirop akibat gangguan ginjal akut pada anak.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor tegaskan apotek yang beroperasi di wilayah Kaltim patuhi edaran Kemenkes RI berkenaan larangan penjualan obat sirop. Hal ini menindaklanjuti maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Sebab, pemerintah mencurigai obat sirop yang beredar di masyarakat terpapar senyawa berbahaya yang diduga memicu gangguan ginjal. Seperti, glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau glisero. Sehingga, penjualan obat sirop dilarang sementara hingga ada aturan terbaru dari pemerintah.
“Kalau masih menjual, silakan saja pilih hukumannya. Mau hukuman apa,” kata Isran Noor kepada awak media usai membuka Pra Rakernas APPSI 2022 di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (26/10/2022).
Orang nomor satu di Kaltim ini kembali menegaskan, pelaku usaha apotek yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan kesalahannya. Oleh karena itu, ia meyakini, tidak akan ada apotek yang berani melakukan kesalahan tersebut.
“Pasti mereka tidak berani menjual obat sirop itu. Kalau berani, ya silakan saja mau pilih hukuman apa. Tolong, ini menjadi perhatian semua apotek,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam beberapa pekan terakhir Indonesia dihebohkan dengan adanya penyakit gangguan ginjal akut pada anak. Sejumlah anak tiba-tiba menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penyakit ini.
Data terakhir, tercatat ada 245 kasus gangguan ginjal pada anak yang terjadi di seluruh Indonesia. Delapan puluh persen kasus terjadi di delapan provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. (*/adv/diskominfokaltim/jay/her/yans)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari