Diskominfo PPU Gelar Workshop Penguatan Sinergitas SP4N LAPOR

Suci Surya
135 Views

Kepala Diskominfo PPU menyebut agar pejabat penghubung SP4N Lapor pada masing-masing instansi untuk segera merespon dan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang masuk.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Workshop Penguatan Sinergitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) telah digelar. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini digelar Selasa (21/5/2024), di Hotel Grand Nusa Penajam.

Workshop tersebut diikuti 95 orang yang terdiri dari Pejabat Penghubung SP4N-Lapor pada perangkat daerah, serta BUMD dan kelurahan/desa. Kali ini menghadirkan narasumber Andi Abd Razaq dan Mardiasih dari Diskominfo Provinsi Kaltim, serta Frederikus Denny Christyanto yang merupakan kepala asistenan penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI perwakilan Kaltim.

Saat membuka acara, Kepala Diskominfo PPU Khairuddin mewakili Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, atas nama pemerintah daerah pihkanya menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya Workshop Penguatan Sinergitas SP4N Lapor tersebut.

“Kegiatan ini merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sejatinya keinginan untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara atau masyarakat,” ungkap Khairuddin kepada awak media.

Kata dia, kemajuan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh yang luar biasa bagi tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tata kelola layanan pengaduan masyarakat. Pengelolaan layanan pengaduan sekarang tidak bisa lagi dilakukan secara manual, tetapi harus berbasis teknologi informasi. Sehingga hasilnya cepat, mudah, dan melalui kanal yang bisa diakses semua kalangan masyarakat.

“Oleh karenanya keberadaan SP4N Lapor yang memiliki beberapa kanal baik website maupun aplikasi mobile sebagai sarana menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya harus lebih masif lagi dalam menyosialisasikan keberadaan SP4N-Lapor kepada masyarakat dengan menggunakan semua media informasi yang dimiliki. Sehingga masyarakat mengetahui keberadaan SP4N-Lapor sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan ataupun pengaduan terhadap pelayanan publik.

“Jangan sampai masyarakat yang saat ini sudah fasih menggunakan gadget dan teknologi informasi, lebih sering menyampaikan pengaduannya melalui media sosial, yang malah akan menambah masalah apabila telah viral dan hal-hal demikian tidak kita inginkan,” bebernya

Diakhir sambutannya, Khairuddin minta kepada pejabat Penghubung SP4N Lapor pada masing-masing instansi untuk segera merespon dan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang masuk. Setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, akan menjadi tunggakan setiap tahunnya dan wajib untuk diselesaikan. Serta akan terus dimunculkan dalam evaluasi tahunan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semoga melalui Workshop Penguatan Sinergitas SP4N LAPOR dapat memberikan pelayan publik yang baik, yang sesuai harapan masyarakat. Semakin baik pelayanan publik kita tentu akan semakin meningkatkan kualitas layanan publik kita. Sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Eko Sumarlianto menambahkan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Lalu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

“Serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Roadmap SP4N 2020 2024,” terangnya.

Eko menerangkan, pada 2023 di Kabupaten PPU terdapat 41 pengaduan melalui SP4N Lapor. Semuanya telah diselesaikan dan pada 2024 hingga hari ini terdapat 8 pengaduan dengan keterangan 7 telah diselesaikan dan 1 laporan dalam proses tindak lanjut.

“Layanan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor tahun 2023, Kabupaten PPU meraih terbaik 2 tingkat Provinsi Kaltim. Perghargaannya diserahkan langsung oleh Kepala Diskominfo Kaltim pada 7 Maret 2024,” tuturnya.

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada pejabat penghubung di perangkat daerah, BUMD dan kelurahan/desa yang telah menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Kami berharap hasil ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan terkhusus untuk rata-rata laju tindak lanjut dapat kita percepat lagi waktunya,” tutupnya. (adv/diskominfoppu)

 

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }