Minggu , Maret 16 2025
Bapenda Bontang
Situasi Rapat Evaluasi Perda Bontang di ruang rapat lantai 2 DPMPTSP Bontang. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

Dorong Potensi PAD, Bapenda Bontang Rapat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Loading

Bapenda Bontang terus berkomitmen untuk meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menggelar rapat pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula DMPTSP Bontang, Rabu (12/3/2025). Rapat dihadiri berbagai pihak, termasuk Sekda Bontang Aji Erlynawati dan Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wheny Neldia Senita dan Cut Ria Annisa.

Evaluasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah selaras dengan kebijakan nasional. Selain itu agar dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sambutannya, Sekda Bontang Aji Erlynawati menekankan pentingnya evaluasi dan sosialisasi terkait kebijakan yang diambil. Tujuannya agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Perda yang telah berlaku sangat penting untuk dilakukan evaluasi sehingga kita dapat meningkatkan pajak dan retribusi secara maksimal tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rapat dimulai dengan pemaparan dari Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengenai Evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Syahruddin menuturkan bahwa Bapenda Bontang telah menyesuaikan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai masukan dan penyesuaian yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas implementasi Perda. Bapenda Bontang terus berkomitmen untuk meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bontang.

“Target kami semoga proses evaluasi sampai dengan kelengkapan perda bisa terlaksana tahun ini,” ucap Syahruddin.

Evaluasi Pelaksanaan Perda Bontang merupakan kegiatan yang sangat penting untuk membentuk payung hukum yang sah dan efektif dalam pembuatan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Sehingga dapat mencegah praktik pungli dan mempromosikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga  HUT PPU ke-23, Pemkab Angkat Tema "Kolaborasi untuk Membangun Nusantara"

Syahruddin mengungkapkan bahwa penyesuaian kebijakan bisa segera terlaksana karena menjadi dasar kebijakan utama dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Harapannya, dengan terlaksananya evaluasi hari ini, dapat tercipta kebijakan yang efektif untuk mengoptimalkan potensi PAD Bontang,” tutupnya. (adv/bapenda/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

Target Retribusi Parkir

Target Retribusi Parkir Rp300 Juta, Realisasi Hanya Rp98 Juta, Dishub Bontang: Kami Tidak Sanggup

Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang hanya mampu menghimpun Rp98 juta dari target retribusi parkir Rp300 juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }