DPMPTSP Kaltim terus berupaya mendorong pengemgangan investasi pisang kepok. Lantaran peluang ekonomi dalam investasi pisang kepok terbilang besar. Di antara upaya yang bisa dilakukan, yakni mendorong hadirnya pembangunan pabrik pengolahan tepung pisang di Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jumlah penduduk Indonesia sekitar 276,4 juta (BPS,2022). Dari total penduduk tersebut 3.808.235 jiwa pejabat tinggal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bonus demografi ini tentu saja menjadi tantangan sekaligus peluang dilihat dari sudut pandang bahan pangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto membeberkan. Salah satu bahan pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah tepung pisang.
“Penggunaan tepung pisang di Indonesia sangat beragam, umumnya digunakan untuk bahan pembuatan makanan bayi. Bahan pembuatan mie, roti, kue, bahan makanan untuk diet, dan masih banyak lagi,” ujarnya.
Beruntungnya, Kaltim dikaruniai daerah potensial dengan penghasil pisang terbanyak berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Di mana, daerah ini sudah melakukan ekspor hingga ke tujuh negara.
Pisang kepok di Kabupaten Kutim sangat cocok bila digunakan sebagai bahan baku tepung pisang. Ini juga didukung dengan peluang pasar untuk tepung pisang masih terbuka lebar baik skala lokal Kaltim maupun skala nasional.
“Daerah yang berpotensi untuk mendirikan pabrik pengolahan tepung pisang adalah daerah yang masih subur dan hamparan kebun pisangnya luas. Misalnya di Kabupaten Kutim dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” jelasnya.
DPMPTSP Kaltim Sebut Rencana Pembangunan Industri Tepung Pisang Layak Dilakukan
Rencana pembangunan industri tepung pisang di Kabupaten Kutim ini layak untuk dilanjutkan. Karena telah memenuhi aspek hukum, aspek teknik, aspek lingkungan dan sosial, serta aspek finansial. Namun masih dihadapkan pada potensi penurunan profit hingga kegagalan usaha.
Potensi kegagalan setidaknya disebabkan tiga faktor, yaitu yakni kelangkaan buah pisang, penurunan kualitas pisang, dan alih fungsi lahan. Namun, di antara terjadinya beberapa problem, tentu terdapat beberapa saran dan masukkan yang diterima.
“Pelaku usaha bisa bermitra jangka panjang dengan para petani pisang, untuk menjamin ketersediaan bahan baku berupa buah pisang untuk produksi tepung pisang,” imbuhnya.
Pemerintah daerah bisa melakukan upaya agar tidak terjadi alih fungsi lahan. Misalnya dari kebun pisang ke kebun sawit. Pelaku usaha tepung pisang bisa mendirikan pabrik sekaligus memiliki kebun pisang sendiri untuk kepentingan usaha.
“Untuk ini idealnya harus dilakukancstudi kelayakan lanjutan. Dan untuk mewujudkan mimpi ini, tentunya perlu kerja sama yang baik dari semua stakeholder terkait. Terutama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya. (adv/dpmptspkaltim/ar/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id