Selasa , Januari 21 2025
DPMPTSP Kaltim Ingin Kelayakan Potensi dan Perioritas Pengembangan Daerah Harus Sejalan dengan Keputusan Pimpinan
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto. (Istimewa)

DPMPTSP Kaltim Ingin Kelayakan Potensi dan Perioritas Pengembangan Daerah Harus Sejalan dengan Keputusan Pimpinan

Loading

DPMPTSP Kaltim terus berupaya membenahi aturan dan kebijakan investasi di Kaltim. Antara lain, dengan mendorong agar pemerintah kabupaten/kota di Kaltim melakukan pembenahan aturan. Utamanya menyiapkan kebijakan yang memudahkan proses penanaman modal.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sinkronisasi aturan dan kebijakan menjadi salah satu unsur penting untuk mendorong peningkatan investasi dan penanaman modal daerah. Hal itu pun yang coba terus didorong DPMPTSP Kaltim kepada pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.

Ada sejumlah alasan atas hal itu. Salah satunya, bahwa minat investasi dan penanaman modal dari para investor sangat bergantung dari bagaimana pemerintah menyiapkan kajian kelayakan potensi dan prioritas pembangunan daerah. Karena ini nantinya akan menjadi acuan dalam menarik investor.

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan aktivitas penanaman modal di daerah tersebut. Baik yang sedang berlangsung maupun penanaman baru sangat diharapkan menjadi penopang utama pendapatan dan pertumbuhan serta pembangunan ekonomi daerah.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dalam kaitan itulah, salah satu instrumen utama yang harus disiapkan daerah dalam pelaksanaannya. Yakni mengatur dan mendorong penanaman modal melalui pembuatan peraturan daerah yang baik,” katanya.

Selain itu, juga keputusan kepala daerah yang berkaitan, baik langsung maupun tidak langsung dengan penanaman modal tersebut. Beberapa aspek yang terkait dengan kelayakan potensi investasi dari dimensi hukum. Antara lain adalah variabel kebijakan yang terdiri atas kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang.

“Selain itu juga ada kebijakan sektoral di dalamnya, terdiri atas variabel kesediaan infrastruktur,” urainya.

Juga terdiri atas sarana dan prasarana aksesibilitas, sarana dan prasarana sumber energi. Serta sarana dan prasarana pemenuhan kebutuhan air bersih dan variabel daya dukung kawasan. Tentu harus dibarengi dengan daya dukung lingkungan dan daya tampung kawasan.

Baca Juga  Langkah Cepat Pemkot Bontang Menindaklanjuti Penataan Pegawai Non-ASN

“Kami terus mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota, terus berbenah. Baik itu terkait peraturan daerah, maupun berkenaan dengan kebijakan. Menyinkronkan kebijakan dan aturan sangat diperlukan,” imbuhnya. (adv/dpmptspkaltim/ar/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Bawaslu Kaltim

Bawaslu Kaltim Siapkan 200 Bukti untuk Bungkam Tudingan Isran-Hadi

Menjelang sidang MK terkait sengketa Pilkada Kaltim 2024, Bawaslu Kaltim siapkan 200 bukti untuk menjawab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }