Setidaknya ada 3 jenis ikan unggulan yang bisa jadi bahan pengalengan ikan di Bontang. Terutama untuk menjadi magnet bagi pembangunan industri pengalengan ikan. Ketiga jenis ikan itu, yakni cakalang, tongkol, dan tuna. Dari sisi produksi untuk pengalengan ikan di Bontang, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kalimantan Timur (Kaltim) Puguh Harjanto sarankan pembangunan pengalengan ikan di Kota Bontang.
Pemilihan lokasi untuk pembangunan industri pengalengan ikan di Kaltim ini berdasarkan dari ketersediaan bahan baku yang terus berkelanjutan tersedia. “Ketersediaan sarana dan prasarana perikanan yang mendukung, kesesuaian lahan serta kebijakan daerah berkaitan dengan pembangunan kawasan industri,” ungkapnya.
Puguh membeberkan, berdasarkan data hasil tangkap laut di Kaltim, Kota Bontang selalu dapat menghasilkan ikan jenis cakalang, tongkol hingga tuna secara terus-menerus. Yang mana, hasil produksinya terus mengalami peningkatan yang signifikan.
“Jenis ikan tersebut dapat dijadikan bahan baku untuk idustri pengalengan ikan. Kota Bontang memiliki sumber daya perikanan yang potensial karena berbatasan langsung dengan Selat Makassar,” imbuhnya.
Kondisi geografis tersebutlah yang menyebabkan masyarakat yang terkonsentrasi untuk tinggal di sepanjang pinggir laut berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya. “Usaha penangkapan ikan di laut merupakan usaha perikanan yang paling dominan dilakukan oleh masyarakat di daerah tersebut,” jelasnya.
Nelayan Bontang Aktif Lakukan Pembudidayaan Ikan
Selain itu juga tidak sedikit yang melakukan pembudidayaan ikan maupun rumput laut. Hal tersebut dikarenakan selain luas areal usaha yang tidak terbatas. Juga karena jenis hasil tangkapan yang relatif beragam jumlahnya.
“Kota Bontang memiliki PPI yang dapat menunjang kegiatan perikanan tangkap laut. Pengembangan idustri yang ada juga cukup besar,” bebernya.
Hal inilah yang kemudian pada tahun 2017, Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
“Salah satu jenis usaha penanaman modal yang diperioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan, ialah sektor ketahanan pangan, perikanan dan pertanian,” tutupnya. (adv/dpmptspkaltim/ar/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id