Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto terus mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota bisa sejalan dengan pemerintah provinsi dalam memudahkan masuknya investasi. Misalnya dengan memberikan kemudahan yang sifatnya eksternal maupun internal.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemberian kemudahan dan insentif penanaman modal merupakan suatu keuntungan ekonomi yang diberikan. Terutama ketika ada sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan sejenis untuk mendorong agar perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan, ada beberapa pola untuk memberikan kemudahan dalam penanaman modal. “Pemberian kemudahan atau insani purnama modal didasarkan pada pertimbangan eksternal dan internal kayak gini maksudnya pada pola umum pemberian kemudahan,” ujarnya.
Pertimbangan eksternal meliputi pemberian kemudahan atau insentif diarahkan pada pemberian fisikal seperti keringanan pajak daerah atau retribusi daerah. Atau bisa juga dengan insentif non fisikal dapat berupa pemberian dana alokasi khusus. Pemberian kompensasi, subsidi silang, kemudahan prosedur perizinan. Sewa lokasi dan pengadaan infrastruktur serta penghargaan.
“Sedangkan pertimbangan internal yang perlu diperhatikan adalah strategi atau kebijakan pembangunan ekonomi dan sektoral,” urainya.
Kepentingan pengembangan daerah, tujuan pemberian kemudahan dan insentif penanaman modal serta pengaruh keterkaitan sektor yang bersangkutan dengan sektor lain. Namun hal itu juga harus dibarengi dengan besaran secara ekonomi serta penyerapan tenaga kerja juga sinkronisasi dengan kebijakan yang terkait.
“Tak lupa juga tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Kaltim itu sendiri,” urainya.
Beberapa hal seperti prinsip-prinsip dasar penetapan kebijakan pemberian kemudahan atau insentif penanaman modal harus dijabarkan. Diantaranya efisiensi administrasi efektif, sederhana, transparan, keadilan. Memperhitungkan dampak ekonomi, serta adanya jangka waktu dan adanya aturan kebijakan kemudahan dalam penanaman modal di pemerintah pusat. (adv/dpmptspkaltim/ar/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id