Perda Wakaf Produktif Dibuat Agar Kedepannya Tanah atau Bangunan yang Sejak Dahulu Telah Diwakafkan Akan Terjaga Secara Hukum
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melakukan rapat kerja (raker) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif. Raker berlangsung di Sekretariat Dewan Jalan Bessai Berinta, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Senin (15/7/2024).
Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Wakaf, sebenarnya tidak ada kewajiban yang berkaitan dengan peraturan daerah (perda) mengenai hal tersebut. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bontang karena melihat fakta dan kebutuhan di lapangan saat ini.
“Misalnya ada rumah ibadah pada jaman dulu telah diwakafkan dan tidak ada masalah, kemudian setelah sekian waktu berlalu dipermasalahkan. Atau misalnya wakaf pemakaman umum ada yang digugat ke pengadilan,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Akurasi.id, Senin (15/7/2024).
Maka dari itu mengenai persoalan wakaf, pihaknya merasa hal tersebut perlu dikaji dan diatur dalam bentuk perda. Agar kedepannya tanah atau bangunan yang dari dahulu telah diwakafkan akan terjaga secara hukum. Hal ini juga dianggap sangat erat kaitannya dengan ketertiban umum.
“Baik itu persoalan harta, perdagangan, dan lain sebagainya,” ujar Abdul Malik.
Dalam memaksimalkan peran khususnya Badan Wakaf Indonesia hal tersebut perlu dibuatkan payung hukum. Diharapkan juga, setelah adanya perda wakaf produktif ini masyarakat akan semakin paham tentang peraturan yang berlaku. Saat ini, pembahasan raperda tersebut diklaim telah berjalan kurang lebih diatas 60 persen. Dan pihaknya mengusahakan dalam dua kali pertemuan lagi sudah selesai.
“Karena kita sudah masuk ke pembahasan pasal-pasal, sebentar lagi selesai, mungkin dalam dua kali pertemuan lagi,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi