Melalui Perda, Abdul Haris Sebut Hak Masyarakat Penyandang Disabilitas Akan Lebih Dilindungi
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melakukan konsultasi publik terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tantang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada pelaksanaannya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang Usman mempertanyakan terkait kewajiban swasta. Dimana mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari total pekerja atau pegawai. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Kemudian sesuai pasal 53 Ayat 1 untuk pemerintah daerah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak dua persen.
Baginya, di Kota Bontang hal ini belum dijalankan dengan maksimal. Hal itu dia nilai dari minimnya penyandang disabilitas yang tercatat sebagai pegawai di intansi-instansi atau Operasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
“Saya harap pemerintah tidak hanya menuntut swasta. Tapi juga memperhatikan lingkungan pemerintahan sendiri karna tanggung jawabnya lebih besar,” ujarnya dikutip Akurasi.id.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris pun menanggapi hal itu. Dia mengatakan keluhan yang telah disampaikan Usman merupakan dasar pertimbangan DPRD Bontang berinisiatif untuk membuat Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Dengan begitu kita juga berharap dengan adanya raperda yang akan disahkan menjadi perda ini, hak masyarakat penyandang disabilitas akan lebih dilindungi,” tutupnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi