Nantinya untuk membangun menara telekomunikasi bakal kena pajak. DPRD sedang godok aturan bakal kena pajak ini.
Akurasi.id, Bontang – Pembangunan menara telekomunikasi akan dikenai pajak dan retribusi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi lll DPRD Kota Bontang Abdul Malik, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat Dewan, Selasa (26/7/2022).
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, penyusunan raperda bakal diselaraskan dengan perkembangan teknologi saat ini.
Kata dia, sebelumnya Kota Taman mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 terkait penataan menara telekomunikasi.
“Kita sudah punya perda, hanya saja sudah tidak relevan dengan perkembangan digitalisasi saat ini,” tuturnya.
Potensi Masuknya Jaringan 5G
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan potensi masuknya jaringan 5G maka harus ada aturan baru. Sebab berpeluang manambah pembangunan menara baru di Kota Bontang.
“Kalau dulu menara tidak sampai 90 an, sekarang sudah 116 menara belum lagi ada tambahan. Nah itu kenapa harus ada peremajaan aturan,” terangnya.
Dengan jumlah menara telekomunikasi yang terus bertambah, raperda tersebut akan membahas terkait aturan pajaknya atau retribusi sejenisnya yang berpengaruh pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Ya tentu, akan dibahas juga pajak dan retribusinya,” ucapnya.
Hanya saja untuk lebih detailnya, pihaknya masih membahas dan mengatur lebih rinci dengan pihak Asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot)
“Pada intinya, perda ini ada kaitannya dengan penarikan retribusi,” tandasnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam