Jumat , Maret 29 2024

Dewan Pertanyakan Mahalnya Biaya Berobat, Begini Penjelasan Direktur RSUD

Loading

Mahalnya biaya berobat di RSUD dipertanyakan anggota dewan. Direktur RSUD ungkapkan mahalnya biaya berobat karena tarif baru.

Akurasi.id, Bontang – Komisi II DPRD Bontang menyoroti soal tarif RSUD Taman Husada Bontang yang dinilai terlalu mahal. Sorotan itu dilayangkan menyusul adanya aspirasi dari LSM soal kenaikan tarif.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengaku kaget dengan kenaikan tarif itu. Komisi ini pun berinisiatif menghadirkan RSUD untuk mengklarifikasi hal ini.

Sebab, tarif baru yang ditetapkan oleh RSUD itu dianggap tak sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 10 tahun 2012.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saya juga kaget, biasanya saya berobat mentok bayar Rp 45 ribu. Tiba-tiba ada keluarga berobat dia bayar Rp 180-200 ribu. Karena ini diprotes oleh LSM maka harus kita pertanyakan ke Manajemen RSUD,” ujarnya saat rapat bersama Manajemen RSUD Taman Husada, Senin (08/08/2022).

Dia juga menyinggung soal dasar regulasi RSUD Taman Husada Bontang menaikkan tarif pelayanan. Dia meminta agar Direktur RSUD tipe B tersebut untuk menyelaraskan dengan regulasi atau perwali yang ada.

“Saya juga baru tau kalau ada perwali yang mengatur soal tarif ini. Kita perlu tahu apa dasar Direktur RSUD menaikkan tarif. Biar bisa diselaraskan nanti dengan perwali yang ada dan bisa disosialisasikan,” jelasnya.

Baca Juga  Astaga! Lima Pria Pesta Sabu saat Bulan Puasa di Hotel Bontang, Dapat Pasokan dari Zidane

Bukan Kenaikan Tarif tapi Tarif Baru

Sementara itu, Direktur RSUD Taman Husada Bontang, Suhardi menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif. Namun yang ada yakni tarif baru untuk 13 poli pelayanan baru.

Saat ini, kata Suhardi, di RSUD Bontang sudah ada 23 poli pelayanan. Untuk 10 pelayanan lama masih diberlakukan tarif yang lama.

“Sebenarnya bukan kenaikan tarif, tapi membuat tarif baru. Karena ada layanan baru. Ada 13 pelayanan yang kami buat tarif baru. Contoh bagian jantung ada pelayanan pasang ring, sebelumnya tidak ada itu pelayanannya. Tapi karena sekarang sudah ada jadi kita buat tarif baru. Kemudian untuk poli klinik psikiatri, sekarang ada tindakan wawancana psikiatri, ya kita kasih tarif,” urainya.

Dia juga menjelaskan, bahwa aturan pemberian tarif itu sudah sesuai dengan Permenkes Nomor 85 tahun 2015, bahwa diperkenankan seorang kepala rumah sakit membuat tarif sementara, sembari menunggu perwali yang baru diterbitkan.

“Itukan perwali nomor 10 tahun 2012 waktu RSUD masih tipe c sudah 10 tahun belum diubah. Sekarang RSUD sudah tipe B jadi perlu pembaharuan perwali soal tarif ini,” katanya.

Dijelaskan pula, pembuatan tarif ini sudah dilakukan kajian unit cost. Dengan begitu, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat perwali yang baru berdasarkan kajian akademis unit cost tersebut.

“Kajian akademis unit cost itu nanti yang kita bawa ke pemerintah daerah agar perwalinya diubah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

cek juga!

Kantor DPRD Kota Bontang. (Istimewa)

Daftar 25 Caleg DPRD Kota Bontang, Golkar 7 Kursi

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota, berikut 25 calon Anggota DPRD Bontang yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page