Rabu , Januari 22 2025
Pembangunan Masjid Raya Guntung Belum Bisa Dilanjut, Ini Alasannya
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Faisal FBR. (Dok. DPRD Bontang)

Pembangunan Masjid Raya Guntung Belum Bisa Dilanjut, Ini Alasannya

Loading

Faisal Berharap Pembangunan Masjid Raya Guntung Diwujudkan 2025 Mendatang

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Faisal FBR kembali menyampaikan aspirasi masyarakat Kelurahan Guntung terkait lanjutan pembangunan Masjid Raya Guntung.

Ia mengatakan, hal itu sudah berulang kali diusulkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), bahkan sejak jaman kepemimpinan mantan Walikota Bontang, Adi Darma periode 2011-2016. Akan tetapi, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

“Sudah berulangkali juga saya selalu saya sampaikan, setiap kali ada kesempatan bertemu dengan Pemkot Bontang, hal ini selalu saya usulkan,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Faisal berharap hal itu dapat diwujudkan pada tahun 2025 mendatang. Menurutnya, pembangunan masjid perlu untuk menjadi salah prioritas pemerintah. Selain itu ia menyarankan pemkot segera mengambil alih kepengurusan dan pembangunan masjid tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bontang Basri Rase mengatakan, pihaknya telah melakukan pertimbangan terkait hal tersebut. Alasan hingga kini belum dapat direalisasikan disebabkan mekanisme pembangunan masjid banyak yang perlu diperhatikan.

“Untuk hibah tidak bisa terus menerus pemerintah yang ambil alih, sedangkan untuk bantuan sosial itu ada batasan,” ujarnya.

Dia menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) mengenai hibah dan bansos. Basri juga mengatakan, terkait mekanisme pembangunan masjid yang bukan milik pemerintah, secara detail diketahui oleh bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).

Ia menyebut, setiap pembangunan yang bukan milik pemerintah pasti harus berhadapan dengan peraturan yang ada. Seperti pembangunan Masjid Raya Guntung sendiri harus mengikuti peraturan pemerintah. Seperti ketersediaan takmir masjid, rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag), dan lain sebagainya. (adv/dprdbontang/nur/uci)

Baca Juga  ASN Diimbau Isi LHKAN, Kepala BKPSDM Bontang: Jangan Sampai Pembayaran TPP Tertunda

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

Kritik Rencana Retribusi Stadion Lang-Lang, Rustam: Fasilitas Dulu Perbaiki, Baru Retribusi

Kritik Rencana Retribusi Stadion Lang-Lang, Rustam: Fasilitas Dulu Perbaiki, Baru Retribusi

Dewan minta rencana penarikan retribusi Stadion Lang-Lang dievaluasi. Dengan pertimbangan, dahulukan perbaikan fasilitas. Kaltim.akurasi.id, Bontang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }