Komisi III DPRD Bontang sedang rancang perda inisiatif. Usaha rancang perda inisiatif ini guna mempertahankan RTH.
Akurasi.id, Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Bagian Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang dan OPD terkait, tengah membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Selasa (19/07/2022).
Menurut Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Raperda inisiatif DPRD Bontang tersebut diharap mampu menjadi dasar hukum dalam rangka menjaga RTH, agar tidak beralih fungsi.
Pasalnya, pertumbuhan penduduk yang kian meningkat di Bontang sejalan dengan kebutuhan lahan pemukiman.
Melalui Perda RTH ini nantinya, akan mengatur terkait pembangunan agar lahan terbuka tidak dimanfaatkan menjadi lahan pemukiman.
“Pertumbuhan penduduk meningkat, sehingga banyak lahan beralih fungsi menjadi pemukiman,” ujar Amir dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Asistensi Raperda Kota Bontang.
Hingga kini Raperda tersebut masih dipelajari dan diselaraskan agar pasal per pasalnya tidak tumpang tindih.
Berharap Rampung September
Soal target dirampungkan hingga nantinya dibahas dalam rapat paripurna, menurut Atos, sapaan karib Amir Tosina, naskah Raperda ini harus rampung pada September nanti.
“Makin cepat makin bagus,” ungkap Politisi Partai Gerindra tersebut.
Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah saat dikonfirmasi terkait pembahasan naskah akademik Raperda itu mengungkapkan, bahwa sejauh ini masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Seperti, dalam hal penulisan dan susunan materi.
“Misalnya, dari ruang lingkupnya tidak mencakup semua pasal. Ada pasal yang ketinggalan. Masih perlu harmonisasi. Menyesuaikan tata cara penulisan dan kerangka penulisan Raperda sesuai petunjuk yang ada,” tandasnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam