Akurasi.id, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang diminta mengupayakan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal itu lantas dibahas pada rapat bersama Komisi III DPRD bersama tim asistensi pada Rabu (26/10/2022). Dalam rapat tersebut dibahas mengenai Raperda Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja BPBD Bontang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan, pihak BPBD mengupayakan adanya raperda ini untuk mendorong kualifikasi penanganan BPBD di kategori A.
Dukung BPBD Tingkatkan Kualifikasi
Ia mengaku, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan perda tentang penanggulangan bencana, sehingga hal tersebut dapat mendukung upaya BPBD untuk meningkatkan kualifikasi.
“Kita perlu apresiasi untuk hal ini,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Malik menekankan apabila raperda ini telah rampung, maka pihak terkait segera menindaklanjuti segala hal yang dibutuhkan.
“Ini kalau mau serius, kalau sudah sah nanti, kita lakukan penyesuaian, bisa saja kelak kita ada penambahan pegawai juga,” terangnya.
Raperda tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja BPBD Bontang ini mencakup sebanyak 32 bab dan diperkirakan akan rampung pada akhir tahun 2022. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam