Anggota DPRD Kaltim Fitri Maysaroh meminta pemerintah agar segera membuat Pergub Disabilitas Kaltim. Permintaan Pergub Disabilitas Kaltim itu, menjadi bagian catatan Maysaroh dalam evaluasi LKPj Gubernur Kaltim 2021.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim Fitri Maysaroh menekankan beberapa rekomendasi prioritas kepada pemerintah. Ia meminta agar Gubernur Isran Noor segera menelurkan Pergub Disabilitas Kaltim.
Selain itu, ia mendesak agar Isran segera menugaskan Sekdaprov Kaltim, supaya memerintahkan kepada Biro Hukum dan dinas terkait. Supaya mempercepat merancang Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, yang merupakan amanah Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Fitri Maysaroh menilai, Pergub tersebut lamban disahkan. Yang mana, hal itu sangat kontradiktif dengan misi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat. Dalam hal pembangunan manusia, khususnya perempuan, pemuda dan disabilitas.
“Perda ini sudah empat tahun, tapi tak kunjung lahir Pergubnya. Padahal, dalam aturannya, Pergub seharusnya paling lambat dua tahun sudah dilahirkan sebagai follow up dari Perda,” jelasnya.
Masih kata dia, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Isran-Hadi saat ini sudah memasuki masa tahun keempat. Namun menurutnya, belum menunjukkan implementasi yang signifikan.
“Salah satunya, indikator lambatnya Perda Disabilitas turun menjadi Pergub,” katanya.
Tak hanya itu saja, Fitri Maysaroh juga meminta agar setiap tahapan perencanaan program kegiatan. Gubernur hendaknya dapat menugaskan Sekdaprov untuk memerintahkan perangkat daerah, membuat kamus usulan program kegiatan sesuai prioritas pembangunan.
“Termasuk mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, hasil serap aspirasi di daerah pemilihan,” imbuhnya. (*/adv/dprdkaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id