Jumat , Maret 29 2024

Panggil DPMPTSP dan ESDM, Komisi III DPRD Kaltim Evaluasi Jamrek

Loading

Langkah DPRD Kaltim evaluasi jamrek, menyusul adanya dana jamrek Rp2 triliun yang telah dilimpahkan ke pusat. Selain itu, langkah DPRD Kaltim evaluasi jamrek, untuk memastikan peruahaan yang telah mencairkan benar-benar sudah melaksanakan kewajiban pasca tambang.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim melakukan pemanggilan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim pada Selasa pagi (19/4/2022). Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dalam rangka mengupas secara khusus pelaksanaan reklamasi pasca tambang dan dana jaminan reklamasi (jamrek).

Tidak hanya DPMPTSP Kaltim yang hadir pada kesempatan tersebut, tetapi jugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kedua instansi tersebut sama-sama dipanggil lantaran sama-sama memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan reklamasi pasca tambang dan dana jamrek.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang yang memimpin langsung jalannya RPD menyampaikan, bahwa pihaknya memang sengaja memanggil kedua instansi tersebut. Hal itu menyusul adanya pelimpahan dana jamrek sebesar Rp2 triliun ke pemerintah.

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu, upaya pihaknya menghadirkan kedua dinas ini, dalam rangka melakukan evaluasi lebih lanjut atas pelaksanaan reklamasi pasca tambang di Kaltim. Mengingat pengelolaan atas perizinan tambang dan mineral sudah kembali berada di tangan pemerintah pusat.

“Sebagai anggota DPRD Kaltim, kami tentunya berkewajiban mengetahui kondisi Kaltim dengan adanya pelimpahan kewenangan perizinan tambang dan mineral ke pusat. Misalnya, tentang bagaimana pengawasan pasca tambang. Terlebih dengan adanya pelimpahan dana jamrek yang mencapai triliunan. Lantas setelah itu, bagaimana nasib Kaltim?” tutur Veridiana.

Komisi III DPRD Kaltim Evaluasi Jamrek, Ekti Imanuel: Kami Mau Dengar Langsung Penjelasan Dinas Terkait

Hal senada juga anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel kemukaman kepada awak media. Dia mengatakan, kedua persoalan di atas penting untuk pihaknya bahas dan dengarkan langsung penjelasannya dari Dinas ESDM dan Dinas Perizinan Provinsi Kaltim.

Baca Juga  Jelang Idulfitri, Disnakertrans Imbau Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran

“Supaya tidak ada mis informasi dan lain sebagainya, kami merasa perlu mendengarkan langsung penjelasan dari kedua dinas terkait. Mengingat, dari sisi lingkungan, kegiatan reklamasi wajib dilaksanakan sebagai upaya pemulihan lingkungan pasca kegiatan tambang,” sebutnya.

Yang tidak kalah penting menurut Ekti, pihaknya ingin memastikan apakah semua perusahaan pertambangan di Kaltim telah melaksanakan kewajiban mereka. Utamanya, perusahaan yang telah mengajukan dan mencairkan dana jamrek. Mengingat, semua kewenangan di bidang perizinan ini di tarik oleh pemerintah pusat. Otomatis, pengawasan sepenuhnya ke pusat.

“Kami ingin memastikan, bahwa pencairan jamrek oleh perusahaan harus dipastikan jika kewajiban mereka sudah jalan dan selesai. Apalagi setelah kewenangan pertambangan dari provinsi kembali ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebagai informasi, hadir langsung dalam RDP tersebut, yakni Christianus Benny sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim. Kemudian Puguh Hardjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim. (*/adv/dprdkaltim)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Ekti Imanuel Kembali Amankan Kursi Karang Paci Duduki Suara Tertinggi

Ekti Imanuel Kembali Amankan Kursi Karang Paci: Duduki Suara Tertinggi

Politikus Partai Gerindra, Ekti Imanuel, kembali sukses mengunci satu kursi DPRD Kaltim periode 2024-2029. Tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page