Penyusunan Ranperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim kini sudah memasuki tahap finalisasi. Saat ini, progres penyusunan Ranperda Ketenagalistrikan, sudah mencapai 95 persen. Di mana, dalam revisi dan penyusunan Ranperda Ketenagalistrikan, fokus pada pemanfaatan energi bersih.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Tim Pansus Ranperda Kelistrikan DPRD Kaltim terus melakukan kajian dan pendalaman terhadap draf aturan tersebut. Di mana, ranperda tersebut kini sudah memasuki tahap finalisasi. Karena proses revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan iyu sudah capai 95 persen.
Ketuas Pansus Ranperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyebut, bahwa rapat koordinasi (rakor) yang baru-baru ini mereka laksanakan, menghadirkan sejumlah mitra pansus berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah hampir semua hadir, baik virtual maupun offline. Artinya dari hasil pembahasan secara keseluruhan sudah bagus,” kata Sapto usai rakor.
Di antara mitra kerja yang hadir pada rakor itu, yakni Kepala Dinas ESMD Kaltim Christianus Benny, Biro Hukum, dan GM PLN Kaltimtara. Serta Perusda Kelistrikkan Kaltim dan perwakilan masing-masing wilayah PLN se-Kaltim.
Selain itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Dirjen EBTKE, dan sejumlah stakeholder lain turut hadir. Ia menjelaskan, beberapa muatan yang masuk dalam pembahasan yaitu menambahkan dan merevisi sejumlah isi dari pasal dan ayat.
“Penambahan dan revisi dilakukan sebagai upaya penyempurnaan perda yang ada. Dalam waktu dekat kita juga akan lakukan finalisasi akhir, dan fasilitasi penyelesaian pansus perda ini,” urai politisi muda ini.
Penyusunan Ranperda Ketenagalistrikan Bakla Maksimalkan Energi Baru Terbarukan
Sapto menerangkan, bahwa pada prinsipnya tingginya presentasi kehadiran stakeholder juga memberi presentasi. Berbanding lurus dengan progres pembahasan perda yang di perkirakan telah mencapai 95 persen.
“Yang jelas sejumlah pasal yang kita usulkan, salah satunya memaksimalkan Energi Bersih. Terkait energi bersih ini telah diterapkan di Provinsi Bali, hasil kunjungan pansus ke daerah tersebut beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Menurut ketua pansus, bahwa ada beberapa ayat yang memberikan anjuran, agar bangunan baru dengan ukuran di atas 500 meter persegi harus menggunakan energi PLTS.
“Sehingga Energi Baru Terbarukan ini bisa berjalan, baik dari sisi pemerintah, swasta maupun masyarakat bisa mendaftarkan bangunannya sesuai peraturan yang ada,” kata Sapto.
Tak hanya itu, keterlibatan pihak ketiga termasuk perusda juga perlu dimaksimalkan mengambil peran pembaharuan dibidang EBT di Kaltim.
“Sehingga bisa bagi pihak yang ingin berinvestasi, bisa kita masukkan di dalam poin perda. Untuk mendukung kebijakan yang pro dengan rakyat Kalimantan Timur. Untuk finalisasi secepatnya kami lakukan setelah draft kami konsultasi akhir di Kemendagri,” tutup Sapto. (*/adv/dprdkaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id