Jumat , Maret 29 2024

Kunjungi Universitas Udayana dan PLTS Bangli: Perda Kelistrikan Harus Jadi Bagian dari RPJMD Kaltim (2)

Loading

Untuk memenuhi kebutuhan setrum warga Kaltim, membutuhkan program terencana. Salah satunya, Perda Kelistrikan harus menjadi bagian dari RPJMD Pemerintah Kaltim. Dengan demikian, Perda Kelistrikan bisa jadi bagian program pembangunan berkelanjutan.

Kaltim.akurasi.id, Denpasar, Bali – Dalam kunjungan kerja Tim Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim di Universitas Udayana dan PLTS Bangli di Provinsi Bali. Tim Pansus Kelistrikan juga banyak mempelajari bagaimana pola kerja sama kelistrikan antara investor, perusda, da PLN. Dengan tujuan, supaya memberikan gambaran dalam penyusunan Perda Kelistrikan.

Ketua Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menjabarkan, berdasarkan informasi di lapangan, pengelolaan EBT atau PLTS Bangli yang ada sekarang, di jual ke PLN seharga Rp700. Kemudian di jual lagi ke pelanggan dengan harga Rp 2.400.

“Kita perlu pelajari lebih lanjut seperti apa kalkulasi biaya produksi, biaya perawatan, dan sebagainya. Serta bagaimana sisi keuntungannya. Yang terpenting penggalakan EBT di Bali sudah satu langkah lebih maju walaupun perda belum ada. Bahkan Bali berlandaskan Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih,” urainya.

Jasa SMK3 dan ISO

Senada, Wakil Ketua Pansus Kelistrikan, Bagus Susetyo menyebut, Bali memang telah menerapkan Bali Bersih Energi yang dominannya mengurangi emisi karbon. Baik itu kendaraan maupun daya listrik.

“Karena di Bali minim SDA yang di gunakan sebagai energi. Mau tidak mau mereka memulai dengan energi listrik tenaga surya yang sudah mulai di terapkan. Kaltim bisa mencontoh kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Tidak bisa tidak, dengan adanya Perda Kelistrikan kita akan mencantumkan beberapa hal yang berkaitan dengan EBT dan akan di terapkan di Kaltim,” jelasnya.

Perda Kelistrikan Mesti Jadi Bagian dari RPJMD Kaltim!

Ini juga berkaitan dengan program pemerintah pusat untuk mendorong EBT, secara ekonomi menjadi efiensi. Untuk di Provinsi Bali, pergub yang mengatur tentang Bali bersih merupakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Baca Juga  Hindari Kecelakaan Lagi, Dishub PPU Bakal Sosialisasikan Protap pada Operator Speedboat

“Namun untuk di Kaltim, RPJMD itu memang perlu. RPJMD yang mencantumkan Kelistrikan saja, tapi tidak di cantumkan berapa EBT-nya. Mungkin setelah 2023, namun Dinas ESDM harus sudah membuat rencana kerja untuk ke depan untuk 2023 dan itu harus di sampaikan ke RPJMD gubernur mendatang,” pungkasnya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny yang ikut hadir pada kunjungan kerja itu, sangat optimis terhadap EBT di Kaltim. Bahkan ia menyebut Kaltim sesungguhnya selangkah lebih maju karena telah memiliki Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

“Di Bali memang cukup lengkap aturan pergubnya, bahkan sudah ada seperti ada pembangkit tenaga listrik untuk kendaraan listrik. Perda RUED. Ada juga Pergub EBTKE dan mengatur Rooftop,” katanya. (*/adv/dprdkaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Ekti Imanuel Kembali Amankan Kursi Karang Paci Duduki Suara Tertinggi

Ekti Imanuel Kembali Amankan Kursi Karang Paci: Duduki Suara Tertinggi

Politikus Partai Gerindra, Ekti Imanuel, kembali sukses mengunci satu kursi DPRD Kaltim periode 2024-2029. Tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page