DPRD Samarinda Bentuk Pansus Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Devi Nila Sari
73 Views

DPRD Samarinda bentuk pansus untuk revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Sebab, dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaDPRD Samarinda membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (5/3/2024). Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar terpilih sebagai ketua.

Deni menyampaikan, tujuan dari pembentukan pansus yaitu untuk memasukkan poin tentang kesejahteraan tenaga pendidik yang ada di Kota Samarinda. Kedua, melakukan relevansi, mengingat usia perda sudah mencapai 11 tahun, dari 2013 ke 2024.

Sedangkan peraturan di Kementrian Pendidikan banyak perubahan dan perkembangan. Ketiga, meminimalisir gesekan peraturan kementerian dan juga perda yang ada di Samarinda.

“Persepsi inilah yang harus kita samakan. Jadi, tiga poin tersebut yang kita sepakati bersama. Dengan adanya pansus ini mudah-mudahan bisa menjadi langkah yang baik untuk pendidikan Kota Samarinda,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya juga sudah memutuskan stakeholder atau pihak mana saja yang akan dilibatkan. Guna maksimalnya penyusunan perda yang ada.

“Jadi, tidak fokus ke tenaga pendidik saja. Termasuk dewan pendidikan kota, dewan kesenian, kemudian lembaga pendidikan khusus, lembaga penjamin mutu dan lainnya, kami libatkan. Semua aliansi pendidikan kami rangkul,” tuturnya.

Dengan adanya revisi perda ini, ia berharap, dapat memberikan ruang kepada aliansi pendidikan untuk mendapatkan haknya. Karena, di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 alokasi 20 persen untuk pendidikan kebanyakan habis untuk honor tenaga pendidik saja.

“Inilah yang kita coba ramu. Karena bagaimanapun, kalau seandainya gaji dan honor tidak diambil dari situ sumbernya juga tidak ada. Sementara, kuota gaji lumayan besar,” ungkapnya.

Untuk mempercepat kinerja, pihaknya juga bakal segera mengundang stakeholder terkait. Guna berdiskusi. Serta, melakukan study tour ke daerah-daerah yang telah melaksanakan perda pendidikan terbaru.

“Khususnya, untuk isi perda yang kita revisi. Karena, ada 8 standarisasi penyelenggaraan pendidikan di Samarinda,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda)

Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }