
DPRD Samarinda menarget revisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata rampung dalam waktu tiga bulan, tepatnya Juni 2024.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda menarget revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda rampung dalam jangka waktu tiga bulan. Tepatnya pada Juni 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, belum lama ini. Kata dia, target tersebut dibuat menyesuaikan dengan pelantikan Anggota DPRD Samarinda terpilih tahun 2024.
“Target Juni ini. Karena Juli sudah persiapan dalam rangka pelantikan anggota yang baru terpilih. Sehingga, jangan sampai masuk di Juli, harus rampung di Juni,” kata dia.
Joha menjelaskan, bahwa Perda Perizinan Usaha Pariwisata sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha pariwisata di Samarinda. Sebab, perda yang ada sudah usang, berumur 22 tahun.
Baca Juga
Sehingga, tidak revelan dengan keadaan saat ini. Di sisi lain, banyak pelaku usaha terkendala dalam pengurusan perizinan karena perda sudah tidak relevan.
Contoh yang menjadi kendala, Kota Tepian yang bersampingan dengan Sungai Mahakam menjadikan pariwisata air sebagai ikon, seperti kapal wisata. Karena berada di atas air atau di atas sungai, maka asuransi keselamatan wisatawan merupakan hal penting.
Namun, karena tidak memiliki atau tidak bisa mengurus perizinan. Pelaku usaha tidak bisa mengurus asuransi sebagai jaminan keselamatan para wisatawan. Yang menjadi nilai minus bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga
Di sisi lain, seiring perkembangan pariwisata Kota Tepian saat ini. DPRD Samarinda melihat peluang untuk mendapat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Sementara, hal tersebut tidak tertuang di perda sebelumnya.
“Karena untuk mendapatkan PAD harus ada payung hukumnya. Sehingga, dengan revisi perda usaha pariwisata bisa berjalan dengan baik. Kita juga bisa mendapatkan PAD. Makanya kami anggap bahwa perda ini sangat penting,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari