Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATN/BPN) layangkan surat kepada DPRD Samarinda untuk menindak lanjuti terkait pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak mendapatkan persetujuan dari DPRD samarinda.
Menindak lanjut hal tersebut Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan upaya terkait pengesahan RTRW yang sudah disahkan oleh Pemerintah Kota Samarinda, Andi Harun tanpa persetujuan dari DPRD. Surat tersebut sudah dilayangkan ke DPRD Samarinda melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Kota Samarinda.
Hal tersebut mengundang reaksi dari para legislator Basuki Rahmat, salah satunya dating dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar. Dirinya mengaku bahwa isi surat tersebut meminta agar penetapan menjadi peraturan daerah (Perda) adalah dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda.
Anhar menyebutkan bahwa secara legal standing RTRW adalah Perda, ia mengatakan bahwa ketika itu menjadi Peraturan Menteri akan sangat berisiko sehingga harus melalui proses dan tahapan yang telah ditentukan.
“Sekarang ada surat dari kementerian disampaikan tentang persetujuan di DPRD ini memang mekanismenya seperti itu. Terlalu berisiko untuk dijadikan permen dan tidak semudah itu,” ujarnya.
Ia menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Pemkot karena terlalu terburu buru dalam pengesahannya padahal dari DPRD Samarinda sendiri belum menentukan sikap dalam hal ini.
Anhar menegaskan bahwa bahwa sikap DPRD akan tetap mengikuti aturan dan proses yang sudah ditentukan sehingga DPRD akan menunggu proses selanjutnya.
“Ya sudah berjuanglah pemkot agar itu bisa jadi permen kalau sekarang di sorong lagi ke DPRD berarti itu memang ada yang keliru. Jadi sudah kita ucapkan terima kasih kita hargai dari kementerian tapi saya pikir permasalahannya bukan itu,” jelasnya
Ia meminta agar Pemkot segera menentukan sikap dan jangan berlindung di balik kepentingan masyarakat karna RTRW ini merupakan peta biru bagi Samarinda untuk ke depannya sehingga perlu untuk dibahas secara matang.
bukan kami yang bersikap pemkot dong maunya apa jadi jangan tanya lembaga ini apa sikapnya, karna sudah jelas sebelum ditandatangani kita sudah mengingatkan berkali kali, yang menandatangani sepihak kan mereka,” tegasnya. adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id