Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Melalui data yang dihimpun, terdapat sebanyak 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang selama ini terus membuat lubang di Kota Samarinda. Sejumlah dampak negatif pun selalu turut dirasakan masyarakat. Mulai dari banjir, rusaknya jalan umum, hingga kerusakan material yang diakibatkan penggalian emas hitam di Kota Tepian.
Beberapa waktu lalu Wali Kota Samarinda Andi Harun juga sempat menyatakan wacana Kota Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 mendatang. Pernyataan tersebut banyak yang mengapresiasi atas rencana apik tersebut. Namun, ak kurang juga, tanggapan negatif atas keberadaan tambang juga turut menjadi sorotan.
Ditengah merebaknya pro kontra atas pernyataan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Anhar menyambut baik adanya rencana tersebut.
Ia menganggap rencana Pemkot tersebut merupakan langkah yang tepat dan merupakan cita-cita mulia yang dinantikan banyak pihak yang telah digaungkan sejak dulu
“Yang disampaikan Wali Kota itu sudah benar, tidak boleh ada tambang. Dari dulu sudah menjadi keinginan dan merupakan cita-cita mulia,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, untuk saat ini apapun putusannya kita sepakati saja, dan dengan adanya wilayah yang tidak sesuai dalam aturan peruntukan industri ternyata menjadi lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka pihaknya meminta kepada pemerintah untuk sesegera melakukan sinkronisasi data, karena hal ini berkenaan dengan lembaga yang mengeluarkan izin pertambangan, berasal dari Pemerintah Pusat.
“Perizinan tambang semuanya tidak lagi dari Pemerintah Provinsi dan Kota, tetapi langsung dari Pemerintah Pusat yang mengeluarkan izinnya,” katanya.
Anhar mengatakan bahwa kebijakan itu harus berangkat dari hasil kajian, analisa dan perjalanan historis dampak buruk pertambangan terhadap lingkungan Kota. Karena melihat masalah yang sama terulang terus menerus seperti, banjir yang kerap menjadi permasalahan yang perlu ditangani dan rusaknya keutuhan sosial masyarakat yang tinggal dekat tambang
Lebih lanjut ia menuturkan jika perlu jangan menunggu tahun 2026. Anhar menghimbau agar bisa diterapkan secepatnya dan itu merupakan suatu langkah yang lebih bagus untuk Samarinda. (adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id