Foto: Anggota Komisi l DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting. (Istimewa)
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I saat ini tengah fokus dalam melakukan revisi terhadap Peraruran Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban serta penjualan minuman keras (Miras). Kembali dilakukan revisi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus).
Sejumlah persoalanpun menjadi masukan oleh panitia khusus (pansus) I, salah satunya datang dari Anggota Komisi l DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting. Dalam penyampaiannya, ia mengingatkan tentang bahaya miras terhadap anak-anak.
“Kita bahas adalah bagaimana caranya supaya anak-anak yang di bawah umur itu tidak dapat membeli minuman beralkohol,” jelas Joni.
Menurut Joni Sinatar Ginting pihaknya sedang membahas regulasi internal, dengan upaya pencegahaan anak di bawah umur tidak menyalahgunakan fungsi alkohol medis.entunya pengaruh alkohol memang tidak baik jika disalah gunakan.
“Padahal alkohol itu kan bukan buat orang mabuk, seperti alkohol 70 persen itu juga salah satunya kami akan batasi,” sambungnya.
Diketahui masih ada di sejumlah apotek menjual bebas alkohol 70 persen, sehingga memberikan peluang bagi anak-anak untuk dapat leluasa mengonsumsi alkohol tanpa kontrol. Makanya, pendistribusian alkohol ini juga akan masuk dalam beberapa butir pasal pada revisi perda kali ini.
Joni menyebut perlu adanya revisi perda miras tersebut, karena diketahui bahwa Perda nomor 6 tahun 2013 memang belum diatur secara jelas tentang mengatur tempat yang diperbolehkan menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol.
“Akan kita telusuri dari seluruh tempat dan produksi minuman keras tersebut, untuk di buatkan regulasinya, karena dianggap selama ini kurang jelas,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas, sehingga hanya dapat diperjualbelikan oleh distributor yang telah mengantongi izin resmi. (adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id