Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I, tengah melakukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.
Hal tersebut diakui oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah, ia mengatakan bahwa Samarinda salah satu penyanggah IKN perlu adanya penyesuaian sehingga perlu bersikap terbuka, termasuk peredaran yang harus disesuaikan dengan tempatnya.
“Contoh minuman tuak, itu kan sebenarnya hak yang punya budaya hanya peredarannya harus diatur,” ucapnya.
Nursobah menuturkan, jenis-jenis miras ini nantinya memang dijabarkan lagi, sebelum peredarannya dikendalikan. Sehingga hal inilah yang tengah disusun oleh pansus yang berasal dari komisi I, guna menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.
“Termasuk beberapa tempat yang dilarang karena dekat dengan sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan lain-lain,” jelasnya.
Selain peredaran miras, penjualan alkohol murni yang berada di apotek juga menjadi sorotan bagi pansus, sebab selama ini alkohol masih dijual bebas. Sehingga terjadi penyalahgunaan alkohol yang berlebihan, akibatnya menimbulkan kekacauan ditengah masyarakat.
“Seperti alkohol 70 persen itu kan sering dijadikan oplosan (campuran), sedangkan apotek kalau tidak menjualkan akan kena sanksi, sehingga ini juga yang akan diatur lagi dalam revisi perda,” tutup Nursobah. (adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id