Selasa , Januari 21 2025

Perda Pengelolaan Zakat Tak Relevan, Komisi IV Saranka Baznas Segera Berkonsultasi dengan Pemkot Samarinda

Loading

Kaltim.akurasi.id, Samarinda –  Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 di nilai sudah tak lagi relevan. Sebabnya, karena adanya perubahan undang-undang dan aturan lainnya.

Hal itu di sampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti setelah melakukan hearing dengan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Samarinda belum lama ini.

“Karena kita punya Perda pengelolaan zakat nomor 3 tahun 2007, kalau kami diskusikan di internal kami, itu tidak sesuai lagi,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, Senin (10/10/2022).

Lanjut Puji mengatakan, perlu adanya pembentukan Perda baru untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pasalnya setelah di selidiki lebih dalam ternyata Perda itu hanya berisi mekanisme pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda).

Jasa SMK3 dan ISO

“Nah ternyata begitu kita buka Perdanya lebih dalam, ternyata Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru untuk pengelolaan zakat,” ungkapnya.

Pengumpulan Zakat di Samarinda

Ia lantas mengatakan, dengan adanya dasar hukum berupa Perda dan Perwali di harapkan dapat menjadi solusi atas kendala yang di alami oleh Baznas. Sebab kata dia, di Samarinda banyak pengumpul zakat yang di lakukan secara tidak resmi dan tidak terlapor.

“Dengan adanya Perda atau Perwali, itu nanti ku tak bisa menghitung dana yang jelas, aturannya jelas regulasinya jelas, penarikannya jelas dan penyalurannya juga jelas,” ujarnya.

Kendati demikian ia mengatakan Komisi IV DPRD Samarinda tidak menyanggupi jika Raperda tersebut menjadi usulan DPRD Samarinda. Puji menuturkan bahwa saat ini Komisi IV sedang mengerjakan banyak PR Ranperda yang belum selesai.

Olehnya ia menyarankan agar pihak Baznas lebih dulu ke Pemkot Samarinda, agar Raperda tersebut kumulatif dan inisiatif.

Baca Juga  Mewujudkan Tanggung Jawab Sosial, PT KDM Paparkan Program Unggulan 2024

“Kami menyarankan mereka ke Pemerintah Kota, sebagai Raperda kumulatif inisiatif dari Pemerintah Kota, tapi mudah-mudahan Perwalinya sebagai juknis ini lebih duluan karena tetap harus jalan kerjanya Baznas kota Samarinda,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

cek juga!

Rp152 Miliar untuk Pembangunan Pasar Pagi Tahap Dua, DPRD Samarinda Minta Penjelasan

Rp152 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Pagi Tahap Dua, DPRD Samarinda Minta Penjelasan

DPRD Samarinda minta penjelasan pemkot terkait rencana penambahan anggaran Rp152 miliar untuk pembangunan Pasar Pagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }