Kamis , Maret 28 2024

Respon Penertiban PKL di Tepian, Laila Fatihah: Tak Boleh Tutup Mata atas Nasib Pedagang

Loading

Penertiban PKL di tepian mahakam oleh Pemkot Samarinda, mendapat perhatian serius dari DPRD Samarinda. Menurut salah satu dewan, rencana pemkot untuk melakukan penertiban PKL harus memikirkan dampak yang timbul terhadap pedagang. Penertiban PKL ini berpotensi menghilangkan mata pencarian masyarakat, sehingga butuh pembahasan lebih lanjut dalam proses pelaksanaanya.  

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang hendak menertibkan lapak para pedagang kaki lima (PKL) di Tepian Mahakam. Mendapat respon penolakan dari Laila Fatihah selaku Anggota Komisi II DPRD Samarinda.

Meski tak menampik kalau bibir Sungai Mahakam yang tempat para pedagang berada merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun Laila dengan tegas meminta agar pemerintah tak menutup mata atas nasib masyarakatnya. Ia menyebut bahwa pedagang menggantungkan diri dari aktivitas niaga di lokasi itu.

“Memang ada aturannya (pengelolaan RTH di Tepian Sungai Mahakam) di dalam surat. Tapi pemerintah juga tidak bisa menutup mata dengan nasib para pedagang ini,” ujar Laila pada Kamis (22/9/2022).

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menjelaskan bahwa, pengaturan berasan RTH di Tepian Sungai Mahakam itu termaktub dalam surat nomor 660/2916/012.02 perihal penutupan usaha yang beraktifitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Gajah Mada itu.

Dalam surat tersebut tertuang beberapa dasar salah satunya, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan tercantum pula hasil rapat Pemkot Samarinda (7/9/2022) menindaklanjuti praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam, serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.

“Berikan lah mereka solusi tempat di mana mereka boleh berdagang yang tidak melanggar dari aturan atau perda yang ada di kota Samarinda. Artinya ya perlu duduk bersama untuk mencari solusinya,” harapnya.

Baca Juga  Kabupaten PPU Raih Adipura, Kepala DLH Akui Maksimalkan Penanganan Sampah

Politisi PPP itu juga menyatakan dirinya mewakili Komisi II DPRD Samarinda, siap menerima permintaan hearing dari para PKL Tepian Mahakam. Sebelum itu pihaknya akan memanggil OPD untuk membicarakan solusi terbaik bagi PKL. Setidaknya ia akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan Samarinda.

“Harus ada solusinya atau carikan mereka tempat baru untuk buka usaha, jadi tidak mati usaha mereka untuk mengais rezeki,” tambahnya.

Sayangkan Kebijakan Pemkot Samarinda

Terpisah, Pengurus Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) Hans Meiranda Ruauw yang turut dikonfirmasi menyayangkan kebijakan Pemkot Samarinda tersebut. Terutama terkait tuduhan pedagang telah melanggar kesepakatan baik waktu operasi maupun lahan parkir.

“Sesungguhnya di dalam keputusan yang ada dari pemerintah atas Tepian Mahakam, tidak melalui tahap pencarian fakta secara seimbang. Saat ini hanya mengedepankan sudut pandang pemerintah sendiri dalam narasinya,” papar Hans kepada awak media.

Padahal, sebagai pengurus IPTM yang melakukan pembinaan terhadap PKL tersebut, dirinya siap melakukan klarifikasi. Hans mengharapkan pemerintah dapat memberi ruang bagi pihaknya untuk membahas secara komprehensif terkait fakta keabsahan lapangan.

“Dan kini hanya Tuhan semata tempat kami bisa mengadu, tak lagi pada pemerintah,” sesalnya.

Sebagai informasi, baik PKL yang berdagang di atas pukul 21.00 WITA maupun pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM), tak boleh lagi beraktifitas mulai pukul 06.00 Wita tertanggal 3 Oktober 2022 mendatang. Batas akhir aktivitas jualan adalah 2 Oktober 2022. Apabila melanggar, maka aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

 

cek juga!

Terlambat Berikan THR, Deni Hakim Anwar Sebut Perusahaan Bisa Dikenai Denda

Terlambat Berikan THR, Deni Hakim Anwar Sebut Perusahaan Bisa Dikenai Denda

THR merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruhnya. Apabila terlambat, maka dapat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page