Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang memberlakukan syarat penerimaan gaji ASN dan non-ASN dengan melampirkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali di sorot para legislatif Kota Tepian.
Sebagaimana yang di ketahui, persyaratan yang di tentukan itu telah d atur dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03. Akan hal tersebut, Sani Bin Husain Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda menilai bahwa kebijakan itu sedikit terkesan kaku.
“Saya berharap ada kebijakan dan aturan yang kondisional serta tidak kaku. Disiapkan juga petunjuk atau langkah opsional kalau mereka tidak punya PBB atau menumpang, karena ini masalahnya,” jelas Sani, Minggu (9/10/2022).
Ia melanjutkan, permintaan agar Pemkot Samarinda mengeluarkan bantuan opsional karena kebijakan PBB banyak dikeluhkan para guru maupun tenaga didik. Yakni terkait sulitnya memenuhi lampiran PBB karena sebagian pegawai masih tinggal di rumah kos atau rumah sewaan.
Jangan Sampai Gaji ASN Tertahan
Sani tak menampik, kalau langkah pemerintah itu pasti berujung menaikan angka pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, ia menegaskan agar kebijakan ini dapat membantu pemkot dan tidak pula berimbas pada taraf kesejahteraan masyarakat.
“Karena setahu saya semuanya (berlaku untuk semua ASN dan non ASN) saya sendiri pun ikut melampirkannya. Jadi jangan sampai gaji mereka tertahan sebagai akibat dari kesalahan yang tidak mereka lakukan,” paparnya.
Terpenting, Sani mengimbuhkan, ada dua solusi yakni kepada semua pemilik sewaan atau kos agar melunasi pembayaran PBB agar tak menyusahkan penyewanya. Lalu, OPD Pemkot Samarinda terkait perlu menyiapkan langkah-langkah opsional di lapangan.
“Jika mereka menemukan hambatan dalam mengumpulkan syarat-syarat tersebut,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka