Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga secara intensif menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Ketua Pansus Sri Puji Astuti menerangkan bahwa dalam kurun waktu 6 bulan yang diberikan pihaknya akan menyelesaikan Raperda tersebut. Adanya pembentukan Pansus itu, sebagai bentuk pemerintah aspirasi dan memperkaya produk hukum.
“Kami menggandeng BNN Samarinda dengan Dinkes untuk penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan juga untuk memberi masukan terhadap Raperda yang benar akan di butuhkan kota samarinda” Ungkapnya.
Sri Puji menuturkan bahwa partisipasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting dalam penyusunan Raperda tersebut sehingga Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dapat diimplementasikan dan dilaksanakan secara efektif.
“Kehadiran OPD dalam RDP ini selanjutnya akan dilaksanakannya pengumpulan data untuk menjadi Perda yang dapat terimplementasikan kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tujuan dari raperda tersebut, untuk menyelesaikan permasalahan yang masih tinggi seperti penyalahgunaan narkotika, meningkatnya angka stunting, tingginya angka perceraian hingga sampai tingginya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terbilang cukup tinggi di Samarinda.
Dengan adanya raperda ini dapat menjadi payung hukum di Samarinda, khususnya dalam memperkuat upaya pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan keluarga dan pencegahan narkotika, pergaulan bebas remaja hingga pencegahan kasus kekerasan keluarga hingga angka perceraian bahkan pernikahan dini.
“Ke depannya Raperda ini akan menjadi payung hukum, jadi kita ingin semua masyarakat itu bisa bebas dari masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan,” ujarnya. (adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id