Kepala DPMPD Kaltim tekankan pentingnya peran Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menekankan pentingnya memperkuat peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pembangunan daerah.
Ia mngatakan bahwa MHA memiliki kearifan lokal yang sangat berharga dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
“Masyarakat hukum adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan juga merupakan penjaga tatanan sosial di tingkat lokal,” tegas Puguh di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (6/11/2024).
Namun, Puguh mengakui bahwa MHA masih menghadapi banyak tantangan, seperti pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Untuk mengatasi hal ini, Puguh mengajak semua pihak untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis.
“Kita perlu melakukan penguatan kapasitas masyarakat adat, mengembangkan kerangka kerja yang inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam, dan menguatkan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Pembuatan kerangka kerja harus inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam, hal ini harus dilakukan baik oleh pihak pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.
Lanjutnya, keberhasilan pada pemuda masyarakat hukum adat merupakan cerminan keberhasilan bangsa Indonesia. Selain itu, ia mengatakan jika masyarakat umum harus bekerja sama sebagai mitra strategis. Sehingga dapat menjaga keanekaragaman budaya dan lingkungan hidup.
Puguh juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta dalam pemberdayaan MHA.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat bersama-sama mewujudkan masyarakat hukum adat yang berdaya mandiri dan sejahtera,” tutupnya. (adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id