Selasa , Januari 21 2025
Masyarakat Hukum Adat
Foto: Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, saat memberi sambutan. (Istimewa)

Kaltim Ajak Masyarakat Hukum Adat Jadi Mitra Pembangunan Berkelanjutan

Loading

Kepala DPMPD Kaltim tekankan pentingnya peran Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menekankan pentingnya memperkuat peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pembangunan daerah.

Ia mngatakan bahwa MHA memiliki kearifan lokal yang sangat berharga dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

“Masyarakat hukum adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan juga merupakan penjaga tatanan sosial di tingkat lokal,” tegas Puguh di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (6/11/2024).

Jasa SMK3 dan ISO

Namun, Puguh mengakui bahwa MHA masih menghadapi banyak tantangan, seperti pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Untuk mengatasi hal ini, Puguh mengajak semua pihak untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis.

“Kita perlu melakukan penguatan kapasitas masyarakat adat, mengembangkan kerangka kerja yang inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam, dan menguatkan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Pembuatan kerangka kerja harus inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam, hal ini harus dilakukan baik oleh pihak pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.

Lanjutnya, keberhasilan pada pemuda masyarakat hukum adat merupakan cerminan keberhasilan bangsa Indonesia. Selain itu, ia mengatakan jika masyarakat umum harus bekerja sama sebagai mitra strategis. Sehingga dapat menjaga keanekaragaman budaya dan lingkungan hidup.

Puguh juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta dalam pemberdayaan MHA.

“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat bersama-sama mewujudkan masyarakat hukum adat yang berdaya mandiri dan sejahtera,” tutupnya. (adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Baca Juga  Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Pemkot Bontang 2024 Tahap II Mengalami Penyesuaian

cek juga!

Bawaslu Kaltim

Bawaslu Kaltim Siapkan 200 Bukti untuk Bungkam Tudingan Isran-Hadi

Menjelang sidang MK terkait sengketa Pilkada Kaltim 2024, Bawaslu Kaltim siapkan 200 bukti untuk menjawab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }