Kasus Covid-19 di Samarinda naik turun. Pemkot Samarinda pun mengizinkan pelaksanaan pertemuan tatap muka (PTM) 100 persen. Kebijakan ini diambil Pemkot Samarinda mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang juga melaksanakan PTM 100 persen
Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil sejumlah kebijakan strategis seiring dengan naik turun kasus Covid-19 di Samarinda. Hal ini dilakukan guna menangani kasus Covid-19 dan sejumlah permasalahan sosial di masyarakat.
Di antara kebijakan tersebut, Pemkot Samarinda akan mengizinkan pelaksanaan pertemuan tatap muka (PTM) 100 persen. Namun, pelaksaan PTM tersebut dilakukan dengan sejumlah catatan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Selasa (22/2/2022). Sejumlah catatan dimaksud, di antaranya pihak sekolah harus memberikan alternatif kepada siswa maupun orang tua siswa untuk tidak melakukan PTM.
“Jadi bisa memilih. Nanti Pemkot Samarinda melalui Disdik (Dinas Pendidikan) akan memberikan sarana sekolah secara daring,” terangnya.
Namun, apabila ada sekolah yang siswanya terkonfirmasi positif Covid-19 dengan presentase 0 – 5 persen maka sekolah akan ditutup selama 5 hari. Selama masa libur itu, akan dilakukan pembersihan terhadap area sekolah melalui penyemprotan cairan disinfektan.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan pemeriksaan terhadap guru, staf sekolah dan peserta didik dilakukan untuk memastikan semua dalam keadaan sehat dan dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar ketika sekolah dibuka.
“Apabila ada sekolah dengan tingkat Covid-19 melebihi 5 persen, maka sekolah akan diliburkan selama 14 hari atau 2 minggu. Sama seperti proses sebelumnya, siswa juga akan menjalani proses perawatan melalui isolasi atau lainnya. Satgas Covid-19 di setiap kelurahan dimana ada anak yang terjangkit akan melalui pemantauan,” kata dia.
Andi Harun: Kebijakan Samarinda Mengikuti Pemerintah Pusat
Andi Harun menjelaskan, kebijakan ini diambil Pemkot Samarinda sebab mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang juga tetap melaksanakan PTM 100 persen. Selain itu, ia juga memastikan, kebijakan ini diambil sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri. “Kebijakan ini akan segera disosialisasikan oleh Disdik kepada setiap sekolah,” ucapnya.
Kemudian, untuk kegiatan yang menyebabkan keramaian tidak akan dilakukan pembatasan seperti sebelumnya. Namun, Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan dan mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Jadi apabila ada kafe dengan kapasitas 20 orang, namun melebihi dari kapasitas tersebut. Satgas dengan TNI akan melakukan penertiban,” tegasnya
Sementara itu, penggunaan aplikasi peduli lindungi di setiap tempat umum akan dimaksimalkan, termasuk di dalam pasar.
Lebih lanjut Andi Harun menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada kasus Covid-19 di Samarinda cenderung fluktuatif dan melandai. Meski sempat terjadi lonjakan kasus pada 19 Februari 2022 lalu mencapai 450 kasus, namun cenderung melandai di keesokan harinya mencapai 270 kasus. “Maka dari itu kebijakan ini kami ambil mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id