
Komisi III DPRD Samarinda lakukan pemantauan terhadap sejumlah tambang. Guna memastikan reklamasi sesuai aturan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menaruh perhatian terhadap sektor ekstraksi atau bidang usaha pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Pasalnya, di satu sisi sektor ini mempunyai andil dalam perkembangan ekonomi Samarinda. Namun, di sisi lain tidak bisa dipungkiri ada dampak lingkungan yang dihasilkan. Pengusaha kerap abai akan aturan keselataman maupun reklamasi.
Hal ini jugalah yang mendasari Komisi III DPRD Samarinda melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi tambang batu bara di wilayah Palaran dan sekitarnya, sejak Selasa (18/3/2025) hingga Rabu (19/3/2025). Guna memastikan kedua sisi sektor ini berjalan berdampingan, dan meminimalisir korban di kemudian hari.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, jika pihaknya terus berupaya untuk memastikan pelaksanaan reklamasi serta pengelolaan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Sebagai komisi yang mengawasi hal ini, kami terus melakukan pengawasan agar perusahaan-perusahaan ini tidak melanggar aturan,” terangnya saat diwawancarai oleh awak media di Samarinda, Rabu (19/3/2025).
Selama dua hari melakukan sidak, terdapat empat perusahaan yang mereka kunjungi. Diantaranya PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industri Tama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI), dan PT Mutiara Etam Coal (MEC).
Dari kunjungan ini, kata Deni, masih terdapat sejumlah catatan yang harus dituntaskan oleh para pengusaha tambang tersebut.
Untuk itu, pihaknya pun akan mengawal terus keempat perusahaan ini agar dapat menuntaskan saran-saran yang diberikan oleh Komisi III DPRD Samarinda.
“Kami pastikan mereka benar-benar bertanggung jawab atas dampak operasional yang sudah mereka lakukan,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari