
Sidak Komisi III DPRD Samarinda di empat perusahaan tambang membuahkan hasil sesuai harapan. Kendati demikian, perusahaan diharapkan lebih agresif dalam melakukan reklamasi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Demi memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Pada kunjungan kali ini, terdapat empat perusahaan tambang yang didatangi. Diantaranya PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industri Tama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI), dan PT Mutiara Etam Coal (MEC). Sidak ini dilakukan selama dua hari yaitu sejak Selasa (18/3/2025) hingga Rabu (19/3/2025).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, pun membeber hasil temuan dari sidak tersebut. Menurutnya secara garis besar, beberapa perusahaan sudah melaksanakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meski begitu, masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus kami berikan kepada pelaku usaha pertambangan ini,” tuturnya di Samarinda, pada Rabu (19/3/2025).
Saat melakukan kunjungan ke PT Internasional Prima Coal (IPC), ia melihat jika perusahaan sudah melakukan reklamasi dengan menanam pohon sengon di area bekas tambang.
Selain itu, limbah dari perusahaan tersebut pun masih masuk ke dalam kategori aman. Karena ketika diperlihatkan sistem pengelolaan limbah, pH air di void tambang yang dilakukan secara harian berada di angka 6,8.
Hal ini menunjukkan keseriusan IPC dalam memerhatikan pengelolaan lingkungan di sekitar wilayah kerja mereka. Pasalnya, lubang tambang yang ada sudah ditutup dan kadar pH air selalu diperiksa terlebih dahulu sebelum dialirkan ke sungai.
Hindari Dampak Berkepanjangan, Reklamasi Harus Dilakukan Lebih Agresif
Selanjutnya, komisi III melakukan kunjungan ke PT Nuansacipta Coal Investment (NCI). Saat ini perusahaan tersebut sedang mengurangi volume pertambangan, karena izin operasionalnya akan berakhir pada 2027.
Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, pada 2026 mendatang, PT NCI akan menambang sekitar 57.000 ton, lalu turun menjadi 37.000 ton pada 2027. Sebelum akhirnya berhenti total.
Sementara itu, perusahaan ketiga yang tidak luput dari perhatian Komisi III DPRD Samarinda yaitu PT Mutiara Etam Coal (MEC). Dikatakannya, jika perusahaan ini sudah mereklamasi sekira 8,5 hektare lahan dengan metode revegetasi sengon. Sedangkan dari total luasan tambang yang terdampak, sekitar 198 hektare masih perlu direklamasi.
Terakhir, sidak dilakukan di PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Lojanan. IBP melaporkan bahwa pada 2024 mereka telah menutup beberapa void, termasuk di pit 2 dan pit 7 di Separi Brambai.
Selain itu, mereka juga memiliki program pembibitan (nursery) untuk revegetasi dan program CSR, salah satunya pengadaan 75 ekor sapi kurban untuk masyarakat sekitar.
“Meski sudah ada beberapa perusahaan yang patuh melakukan reklamasi, namun hal itu harus lebih agresif lagi dilakukan agar tidak berdampak di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari